Trotoar.id, Makassar, – Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar 2025-2045 sedang berproses di DPRD Kota Makassar untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Proses ini telah mencapai Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2023/2024 dengan agenda penjelasan dari Wali Kota Makassar.
RPJPD Kota Makassar 2025-2045 disusun berdasarkan pedoman dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), RPJPD Sulsel, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar.
Baca Juga :
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto, menjelaskan bahwa visi RPJPD Makassar 2025-2045 adalah
“Makassar Kota Dunia, Maju Berkelanjutan yang Sombere’ dan Smart untuk Semua”.
Konsep “Sombere”, yang berarti ramah dan bersahabat dalam budaya Bugis-Makassar, tetap dipertahankan dalam visi tersebut.
Danny Pomanto menekankan bahwa persetujuan dari provinsi dan pusat telah diperoleh untuk visi ini.
Visi tersebut diuraikan ke dalam beberapa misi utama, termasuk mewujudkan transformasi sosial dan ekonomi, meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum, serta memantapkan ketahanan sosial budaya dan ekologi.
Misi ini dijabarkan lebih lanjut menjadi 17 arah pembangunan daerah yang selaras dengan RPJPN dan RPJPD Sulsel.
Arah pembangunan tersebut mencakup bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, inovasi, ekonomi hijau dan biru, tata kelola, transformasi digital, hukum dan ketertiban, keluarga berkualitas, lingkungan hidup, resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim, serta daya saing daerah.
RPJPD Kota Makassar 2025-2045 akan menjadi acuan bagi semua pelaku pembangunan, termasuk pihak swasta dan organisasi masyarakat sipil.
“Visi Kota Makassar 2025-2045 dapat terwujud melalui partisipasi semua pihak,” tutup Danny Pomanto.



Komentar