Hakim Tipikor Vonis SYL 10 Tahun Penjara

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 11 Juli 2024 13:07

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Bersama Ketua DPRD Sulsel Andi na Kartika Sari
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Bersama Ketua DPRD Sulsel Andi na Kartika Sari

Trotoar.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.

“Menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara kepada Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, yang secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.

Selain hukuman penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar serta 30 ribu dolar Amerika.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun. Apabila uang pengganti tidak mencukupi, maka harta benda SYL akan disita dan dilelang.

Dalam putusannya, majelis hakim meyakini bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi serta pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). Hakim menyebutkan bahwa SYL, sebagai Menteri Pertanian, telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta uang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Hakim juga menilai bahwa SYL seharusnya memahami perbedaan antara fasilitas resmi dan tidak resmi yang bisa digunakan oleh seorang menteri.

Dalih SYL dan tim pengacaranya mengenai pemberian mobil untuk anaknya, perekrutan cucunya sebagai honorer di Kementan, dan pembayaran biaya umrah bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam putusannya, hakim mencatat hal-hal yang memberatkan SYL, seperti sikapnya yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta menikmati hasil korupsi.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah02 Mei 2026 23:37
Sekretaris Kwarcab Sidrap Buka Musyawarah Ranting Baranti 2026
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026 di UPT SD Negeri 9 Benteng p...
Metro02 Mei 2026 23:34
Di Pelantikan HDCI, APPI Tawarkan Makassar sebagai Pusat Touring Nasional
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun kegiatan komunitas yang dige...
News02 Mei 2026 23:30
Pesan Wabup Nurkanaah untuk Wisudawan UT: Berikan Kontribusi Terbaik bagi Daerah
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda Universitas Terbuka Makas...
News02 Mei 2026 23:15
Makassar Tembus Peringkat Nasional Kota Toleran
MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional. Di tengah dinamika sosial...