Trotoar.id, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih wajib menyerahkan tanda talerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPN, maka KPU tidak akan mengusulkan nama caleg tersebut ke kemendagri untuk dilantik sebagai anggota DPRD
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah dikonfirmasi terkait hal tersebut menerapkan, sebab aturan tersebut tertuang dalam PKPU, dan itu wajib dilakukan bagi seluruh calon anggota DPRD yang terpilih pada pemilu kemarin
Baca Juga :
“Iya kita tidak usulkan nama caleg terpilih, kepemerintahan untuk dilantik jika mereka tidak serahkan bukti lapor LHKPN ke Kami,” kata Hasbullah
Hasbullah menegaskan, aturan itu tertuang dalam dalam PKPU nomor 6 tahun 2024 pasal 52 yang terdiri dari tiga poin
Poin Pertama menyebutkan, Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Kemudian poin kedua, Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum pelantikan.
Dan Poin ketiga Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
“Calon legislatif terpilih yang tidak menyerahkan tanda bukti pelaporan LHKPN kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, tidak akan diusulkan untuk dilantik,” tegas Hasbullah
Bahkan KPU juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada seluruh caleg terpilih tentang kewajiban ini.
Dalam surat tersebut, KPU mengingatkan caleg terpilih untuk segera melaporkan LHKPN mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyerahkan tanda bukti pelaporannya kepada KPU.



Komentar