KPU

KPU Tak Usulkan Caleg Terpilih Untuk Dapat SK Jika Tak Serahkan Bukti Lapor LHKNPN 21 Hari Sebelum Dilantik

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Kamis, 11 Juli 2024 22:00

KPU Tak Usulkan Caleg Terpilih Untuk Dapat SK Jika Tak Serahkan Bukti Lapor LHKNPN 21 Hari Sebelum Dilantik

Trotoar.id, Makassar  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih wajib menyerahkan tanda talerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. 

Jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima pelaporan  LHKPN, maka   KPU  tidak akan mengusulkan nama caleg tersebut ke kemendagri untuk dilantik  sebagai anggota DPRD 

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah dikonfirmasi terkait hal tersebut menerapkan, sebab aturan tersebut tertuang dalam PKPU, dan itu wajib dilakukan bagi seluruh calon anggota DPRD yang terpilih pada pemilu kemarin 

“Iya kita tidak usulkan nama caleg terpilih, kepemerintahan untuk dilantik jika mereka  tidak serahkan bukti lapor LHKPN ke Kami,” kata Hasbullah 

Hasbullah menegaskan, aturan itu tertuang dalam dalam PKPU nomor 6 tahun 2024 pasal 52 yang terdiri dari tiga poin 

Poin Pertama menyebutkan, Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Kemudian poin kedua, Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum pelantikan.

Dan Poin ketiga Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

“Calon legislatif terpilih yang tidak menyerahkan tanda bukti pelaporan LHKPN kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, tidak akan diusulkan untuk dilantik,” tegas Hasbullah 

Bahkan KPU juga telah menyampaikan   surat pemberitahuan kepada seluruh caleg terpilih tentang kewajiban ini. 

Dalam surat tersebut, KPU mengingatkan caleg terpilih untuk segera melaporkan LHKPN mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyerahkan tanda bukti pelaporannya kepada KPU.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 April 2026 19:25
Pemkot Makassar Genjot Realisasi APBD, Munafri Tekankan Akselerasi Program Berdampak
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mulai menggenjot percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 memasuki tr...
Metro16 April 2026 19:23
Evaluasi OPD, Munafri: Triwulan I Penentu Arah, Jangan Sampai Salah Langkah
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa triwulan I menjadi fase krusial dalam menentukan arah pembangunan sep...
Parlemen16 April 2026 19:19
Bersama Ketua MPR, Kamrussamad Bertemu Duta Besar Arab Saudi
Trotoar.id — Anggota DPR RI, Kamrussamad, mendampingi Ketua MPR RI dalam pertemuan strategis bersama pimpinan pondok pesantren, para ulama, sert...
Politik16 April 2026 19:15
Peluang Ilham Arief Sirajuddin di Musda Golkar Sulsel Tersandung Dinamika Internal
MAKASSAR, Trotoar.id — Peluang Ilham Arief Sirajuddin untuk memimpin Partai Golkar Sulawesi Selatan pada Musyawarah Daerah (Musda) mendatang disebut...