DPRD Bantaeng

Tiga Pimpinan DPRD Bantaeng ditetapkan Sebagai Tersangka

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 17 Juli 2024 08:55

Tiga Pimpinan DPRD Bantaeng ditetapkan  Sebagai Tersangka

Trotoar.id, Bantaeng – Tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dan Sekretaris Dewan (Sekwan) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng.

Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD, khususnya belanja rumah tangga.

Para tersangka adalah Hamsyah Ahmad (Ketua DPRD Bantaeng), H. Irianto (Wakil Ketua I), Muhammad Ridwan (Wakil Ketua II), dan Djufri Kau (Sekwan).

Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi, menjelaskan bahwa mereka rutin menerima anggaran rumah tangga setiap bulan, meskipun rumah jabatan tersebut tidak pernah mereka tempati.

Baca Juga  Tolak Putusan MA, Massa FAS-AS Kepung KPU Parepare

“Keempatnya secara rutin menerima anggaran rumah tangga tiap bulan, namun rumah jabatan tidak pernah mereka huni,” ungkap Satria Abdi.

Anggaran untuk kebutuhan rumah jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bantaeng ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya.

Berdasarkan penyelidikan, total anggaran yang diterima oleh para pimpinan DPRD tersebut sejak periode 2019-2024 mencapai Rp4.950.000.000.

Baca Juga  Terjaring dalam OTT KPK, Bupati Langkat Miliki Harta sebesar Rp 85 Miliar

“Total anggaran yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 adalah sebesar Rp. 4.950.000.000,- (Empat Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),” ungkap Satria Abdi.

Djufri Kau, Sekwan DPRD Bantaeng, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, berperan sebagai pengguna anggaran dan bertanggung jawab mengajukan pencairan anggaran setiap bulan kepada badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bantaeng.

Anggaran tersebut diterima secara tunai setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dari bulan September 2019 hingga Mei 2024.

Baca Juga  Terbukti Korupsi, Hakim Tipikor PN Makassar Vonis Nurdin Abdullah 5 Tahun Penjara

“Anggaran tersebut diterima secara tunai setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dari bulan September 2019 sampai Mei 2024,” jelas Satria Abdi.

Satria Abdi menambahkan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan dan Anggota, Pakaian Dinas, dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Penulis : Awal

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen27 Oktober 2026 00:51
Pansus DPRD Sulsel Sepakat Tak Naikkan Tarif PKB dan BBNKB, Konsultasikan Perubahan Perda ke Kemendagri
4 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO JAKARTA, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang membahas perubahan Pe...
Parlemen27 Oktober 2026 00:46
Pansus DPRD Sulsel Dorong Dana Abadi Kebudayaan dan Perlindungan Masyarakat Adat
7 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO JAKARTA, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) Pemajuan Kebudayaan DPRD Sulawesi Selatan mendorong pengu...
Metro26 Oktober 2026 14:44
Stadion Untia Mulai Ditimbun, Appi Kejar Target Rampung Akhir 2027
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Pembangunan Stadion Untia di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, mulai memasuki ta...
Politik26 Oktober 2026 00:44
Menteri UMKM Maman Abdurahman, NH hingga IAS Bernyanyi Bersama Wali Band Hibur Warga Makassar
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Panggung Pesta Rakyat Partai Golkar di Kota Makassar tak hanya menjadi ruang hib...