Trotoar.id, Makassar – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan memberikan remisi umum kepada 5.881 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Dari jumlah tersebut, 73 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas dan dapat kembali ke masyarakat.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, yang diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, di Aula Lapas Kelas I Makassar pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Baca Juga :
Dalam sambutannya, Prof. Zudan menekankan bahwa remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi para WBP yang telah menunjukkan perilaku baik dan berkomitmen mengikuti program pembinaan yang diadakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
“Pemberian remisi ini adalah hasil dari upaya keras para WBP dalam berbenah diri selama masa hukuman. Kami berharap mereka yang menerima remisi hari ini dapat menjadikan pengalaman di Lapas, Rutan, atau LPKA sebagai momentum untuk perubahan yang lebih baik,” ujar Zudan.
Lebih lanjut, Prof. Zudan juga mengingatkan para WBP yang akan kembali ke masyarakat agar menjauhi narkotika dan tindakan kriminal lainnya yang dapat meresahkan lingkungan.
“Jadikanlah pembebasan ini sebagai kesempatan kedua untuk menjalani hidup yang lebih baik, jauh dari tindakan kriminal. Kami semua berharap agar kalian dapat memberikan kontribusi positif di lingkungan masing-masing,” tambahnya.
Eka, salah seorang WBP yang menerima remisi bebas, mengungkapkan rasa syukur dan tekadnya untuk menjadi pribadi yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.
“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur bisa bebas hari ini. Saya berterima kasih atas motivasi yang diberikan oleh Bapak Gubernur. Insya Allah, saya akan berusaha untuk menjadi warga yang lebih baik dan berguna di tengah masyarakat,” ujar Eka penuh haru.
Remisi ini diberikan kepada WBP yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, tergantung pada penilaian pembinaan yang dilakukan oleh masing-masing Lapas/Rutan dan LPKA di Sulawesi Selatan.
Hingga tanggal 16 Agustus 2024, tercatat jumlah penghuni Lapas/Rutan di Sulawesi Selatan mencapai 11.382 orang.
Lebih dari separuh jumlah tersebut menerima remisi dalam rangka HUT RI ke-79 ini, sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka dalam program pembinaan.
Pemberian remisi ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel, Sekretaris Daerah Sulsel, para pejabat manajerial Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kepala Divisi Pemasyarakatan Yudi Suseno, serta kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Makassar.
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan para WBP yang telah bebas maupun yang masih menjalani hukuman dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk terus memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
Komentar