Maros, Trotoar.id – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros yang menyatakan bakal calon Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari, tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan karena hasil pemeriksaan kesehatan, membuat bakal calon Bupati Maros, Chaidir Syam, kaget dan terkejut.
Chaidir mengaku sama sekali tidak menduga bahwa pasangannya akan dinyatakan TMS oleh KPU.
“Kami sangat terkejut dengan hasil ini. Sejujurnya, kami tidak menyangka sama sekali. Keputusan ini sangat mengejutkan, baik bagi saya secara pribadi maupun seluruh tim dan partai pengusung,” ujar Chaidir Syam dengan nada emosional, Sabtu (7/9/2024).
Baca Juga :
Chaidir mengatakan bahwa sebelum hasil pemeriksaan kesehatan diumumkan, pihaknya merasa optimis bahwa semua persyaratan, termasuk kesehatan, akan terpenuhi.
Namun, keputusan KPU menyatakan hal sebaliknya dan memaksa tim untuk segera melakukan langkah-langkah darurat.
“Kami awalnya yakin bahwa semua proses berjalan lancar, terutama dalam pemeriksaan kesehatan. Ternyata, kenyataan berkata lain. Ini adalah situasi yang tidak mudah bagi kami,” tambah Chaidir.
Meski begitu, Chaidir melalui juru Blbicaranya Chaerul menyatakan tetap menghormati keputusan yang telah diambil oleh KPU dan menyatakan siap mengikuti segala prosedur yang berlaku.
Saat ini, tim bersama partai pengusung sedang bergerak cepat untuk mengadakan konsolidasi guna menentukan pengganti Suhartina Bohari sebagai calon wakil bupati.
“Saat ini, fokus kami adalah bagaimana segera mencari solusi terbaik. Kami akan segera berkonsolidasi dengan seluruh partai pengusung untuk menentukan siapa yang akan menggantikan Bu Suhartina, sehingga perjuangan kami di Pilkada Maros 2024 bisa tetap berlanjut,” kata Chaidir.
Sementara itu, Ketua KPU Maros, Jumaedi, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan yang menjadi dasar keputusan ini adalah hasil yang objektif dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Hasil pemeriksaan kesehatan dilakukan dengan teliti dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami hanya menjalankan tugas sesuai prosedur,” ujar Jumaedi dalam konferensi pers, Sabtu (7/9/2024).
Jumaedi juga menambahkan bahwa tim pasangan Chaidir-Suhartina diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan pengganti bakal calon wakil bupati.
Jika dalam waktu tersebut tidak ada pengganti, maka pasangan calon akan dinyatakan gugur.
Di tengah keterkejutan ini, Chaidir Syam dan timnya berkomitmen untuk tetap optimis dan cepat bergerak dalam menentukan langkah ke depan.
Mereka berharap konsolidasi dengan partai pengusung akan segera membuahkan hasil yang baik, demi menjaga kelangsungan perjuangan mereka di Pilkada Maros 2024.



Komentar