DPRD Makassar

Pemberhentian RT/RW di Makassar Menjelang Pilkada 2024 Tuai Protes, DPRD Akan Gelar RDP

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 26 September 2024 17:16

Pemberhentian RT/RW di Makassar Menjelang Pilkada 2024 Tuai Protes, DPRD Akan Gelar RDP

Makassar, Trotoar.id – Keputusan pemerintah Kota Makassar untuk menonaktifkan sejumlah Ketua RT/RW menjelang Pilkada serentak 2024 menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Banyak Ketua RT/RW merasa pemberhentian mereka tidak didasarkan pada alasan yang jelas dan kuat dari pemerintah di bawah kepemimpinan Wali Kota Danny Pomanto.

Pada Kamis (26/9/2024), perwakilan dari berbagai Ketua RT/RW dari sejumlah kelurahan di Makassar mendatangi Gedung DPRD Kota Makassar untuk menyampaikan keluhan mereka.

Salah satu tokoh yang hadir, Rusly, Ketua RT dari Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, menegaskan bahwa pemecatan terhadap Ketua RT/RW seharusnya dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan masyarakat setempat, serta harus disertai bukti pelanggaran jika memang ada.

“Kami datang ke DPRD bersama para Ketua RT/RW dari beberapa kelurahan untuk mengadukan kasus pemecatan yang kami anggap tidak adil. Pemecatan ini tidak dilakukan berdasarkan prosedur yang semestinya,” jelas Rusly.

Dalam pertemuan tersebut, para Ketua RT/RW disambut oleh Ketua Sementara DPRD Makassar, Supratman, beserta beberapa anggota DPRD lainnya.

Setelah mendengarkan keluhan yang disampaikan, Supratman mengungkapkan bahwa laporan yang diterima dari para Ketua RT/RW ini patut dipertanyakan dan memerlukan klarifikasi dari pemerintah kota.

“Kami prihatin dengan laporan terkait pemecatan ini, terutama karena dilakukan menjelang Pilkada. Tentu kita perlu mendapat penjelasan dari pemerintah kota, khususnya dari Lurah dan Camat terkait alasan di balik keputusan ini,” ujar Supratman.

Ia juga menambahkan kekhawatirannya bahwa tindakan pemecatan ini mungkin bermuatan politik, mengingat pemilihan Wali Kota Makassar semakin dekat.

Oleh karena itu, DPRD Makassar berencana untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan RT/RW, Lurah, dan Camat, guna mengurai duduk perkara yang sebenarnya.

“Kita akan segera agendakan RDP dengan seluruh Fraksi di DPRD setelah AKD terbentuk. Semua pihak yang terlibat dalam masalah ini akan diundang untuk mendapatkan gambaran yang jelas,” pungkas Supratman.

Proses pemberhentian yang dianggap tidak transparan dan mendadak ini menjadi sorotan, terutama dalam konteks Pilkada yang semakin mendekat.

Klarifikasi dari pihak pemerintah diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik terkait motif di balik keputusan tersebut.

Penulis : Fajar

 Komentar

Berita Terbaru
News12 Juni 2025 20:12
Pemprov Sulsel Dirumahkan 2.017 Tenaga Honorer, Tindak Lanjuti Aturan Pemerintah Pusat
Makassar, Trotoar.id — Sebanyak 2.017 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan resmi diberhentikan per 1 Juni 202...
Politik12 Juni 2025 20:01
NasDem Tunjuk Makassar Tuan Rumah Rakernas 2025, 3.000 Kader Bakal Padati Sulsel
Makassar, Trotoar.id — Kota Makassar, Sulawesi Selatan, resmi ditunjuk sebagai tuan rumah Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem tahun 2025. ...
Parlemen10 Juni 2025 20:26
Ridwan Andi Wittiri Kunjungi Desa Pesisir di Takalar
Takalar, Trotoar.id — Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Ridwan Andi Wittiri, SH (ARW), melakukan kunjungan kerja ke Desa Popo, Kecamatan...
News10 Juni 2025 19:56
Menteri Agama Lepas Kepulangan Jamaah Haji KBHI Al Ikhlas Kloter 1 UPG
Makkah, Trotoar.id — Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, secara resmi melepas kepulangan jamaah haji Indonesia kloter 1 asal Kota Mak...