DPRD Makassar

Pemberhentian RT/RW di Makassar Menjelang Pilkada 2024 Tuai Protes, DPRD Akan Gelar RDP

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 26 September 2024 17:16

Pemberhentian RT/RW di Makassar Menjelang Pilkada 2024 Tuai Protes, DPRD Akan Gelar RDP

Makassar, Trotoar.id – Keputusan pemerintah Kota Makassar untuk menonaktifkan sejumlah Ketua RT/RW menjelang Pilkada serentak 2024 menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Banyak Ketua RT/RW merasa pemberhentian mereka tidak didasarkan pada alasan yang jelas dan kuat dari pemerintah di bawah kepemimpinan Wali Kota Danny Pomanto.

Pada Kamis (26/9/2024), perwakilan dari berbagai Ketua RT/RW dari sejumlah kelurahan di Makassar mendatangi Gedung DPRD Kota Makassar untuk menyampaikan keluhan mereka.

Salah satu tokoh yang hadir, Rusly, Ketua RT dari Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, menegaskan bahwa pemecatan terhadap Ketua RT/RW seharusnya dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan masyarakat setempat, serta harus disertai bukti pelanggaran jika memang ada.

“Kami datang ke DPRD bersama para Ketua RT/RW dari beberapa kelurahan untuk mengadukan kasus pemecatan yang kami anggap tidak adil. Pemecatan ini tidak dilakukan berdasarkan prosedur yang semestinya,” jelas Rusly.

Dalam pertemuan tersebut, para Ketua RT/RW disambut oleh Ketua Sementara DPRD Makassar, Supratman, beserta beberapa anggota DPRD lainnya.

Setelah mendengarkan keluhan yang disampaikan, Supratman mengungkapkan bahwa laporan yang diterima dari para Ketua RT/RW ini patut dipertanyakan dan memerlukan klarifikasi dari pemerintah kota.

“Kami prihatin dengan laporan terkait pemecatan ini, terutama karena dilakukan menjelang Pilkada. Tentu kita perlu mendapat penjelasan dari pemerintah kota, khususnya dari Lurah dan Camat terkait alasan di balik keputusan ini,” ujar Supratman.

Ia juga menambahkan kekhawatirannya bahwa tindakan pemecatan ini mungkin bermuatan politik, mengingat pemilihan Wali Kota Makassar semakin dekat.

Oleh karena itu, DPRD Makassar berencana untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan RT/RW, Lurah, dan Camat, guna mengurai duduk perkara yang sebenarnya.

“Kita akan segera agendakan RDP dengan seluruh Fraksi di DPRD setelah AKD terbentuk. Semua pihak yang terlibat dalam masalah ini akan diundang untuk mendapatkan gambaran yang jelas,” pungkas Supratman.

Proses pemberhentian yang dianggap tidak transparan dan mendadak ini menjadi sorotan, terutama dalam konteks Pilkada yang semakin mendekat.

Klarifikasi dari pihak pemerintah diharapkan dapat menjawab pertanyaan publik terkait motif di balik keputusan tersebut.

Penulis : Fajar

 Komentar

Berita Terbaru
Metro03 Mei 2026 12:27
Walk Out dari Mubes, IKAFE Ingin IKA Unhas Lebih Berdampak
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di Hotel Four Points Makassar tak sepenuhnya berjalan mul...
Daerah02 Mei 2026 23:37
Sekretaris Kwarcab Sidrap Buka Musyawarah Ranting Baranti 2026
SIDRAP, Trotoar.id — Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Baranti menggelar Musyawarah Ranting (Musran) Tahun 2026 di UPT SD Negeri 9 Benteng p...
Metro02 Mei 2026 23:34
Di Pelantikan HDCI, APPI Tawarkan Makassar sebagai Pusat Touring Nasional
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif berbagai event berskala nasional maupun kegiatan komunitas yang dige...
News02 Mei 2026 23:30
Pesan Wabup Nurkanaah untuk Wisudawan UT: Berikan Kontribusi Terbaik bagi Daerah
SIDRAP, Trotoar.id — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara wisuda Universitas Terbuka Makas...