MakassarTrotoar.id – Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menetapkan Yarham Yasmin, Kepala UPTD Samsat Makassar, sebagai terduga pelanggar netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024.
Yarham diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 188 juncto Pasal 71, terkait partisipasinya dalam kegiatan politik mendukung salah satu pasangan calon gubernur.
Penetapan ini disampaikan setelah Bawaslu Sulsel bersama Gakkumdu melakukan rapat pleno yang menyepakati kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga :
“Setelah melalui rapat pleno bersama Gakkumdu, kami sepakat bahwa tindakan Yarham Yasmin memenuhi unsur pidana pemilu, sehingga proses hukum dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Abdul Malik, anggota Bawaslu Sulsel, di Makassar, Sabtu (5/10/2024).
Kasus ini bermula ketika foto Yarham Yasmin bersama dua ASN lainnya, yang menunjukkan simbol dua jari sambil memegang atribut pasangan calon gubernur Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi, beredar luas di media sosial.
Foto tersebut diambil di kantor Samsat Makassar pada Jumat, 27 September 2024, dan menjadi viral.
Pose tersebut dianggap sebagai bentuk dukungan terbuka terhadap pasangan calon nomor urut 2, yang melanggar prinsip netralitas ASN sebagaimana diatur dalam peraturan pemilu.
Selain ancaman sanksi pidana, yang mencakup hukuman minimal enam bulan hingga satu tahun penjara serta denda Rp 600 ribu hingga Rp 6 juta, Yarham juga terancam kehilangan jabatan sebagai Kepala Samsat.
“Perbuatan ini jelas melanggar netralitas ASN, dan kita akan segera melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kepolisian,” lanjut Abdul Malik.
Tidak hanya berurusan dengan hukum pidana, kasus ini juga berpotensi menyeret Yarham ke sanksi administratif.
Saiful Jihad, anggota Bawaslu Sulsel Divisi Pencegahan dan Parmas, mengungkapkan bahwa pihaknya akan meneruskan perkara ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik ASN.
“Perkara ini akan kami teruskan ke BKN agar sanksi etik segera dijatuhkan. Langkah-langkah administratif untuk pelanggaran ini, termasuk penurunan pangkat atau pencopotan jabatan, sepenuhnya ada di tangan BKN,” jelas Saiful Jihad.
Saiful juga memastikan bahwa hasil rapat Gakkumdu akan diunggah ke aplikasi BKN, yang kemudian menjadi dasar bagi BKN untuk mengambil tindakan administratif terhadap ASN yang terlibat.
Komentar