Bantaeng, Trotoar.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Aprianto Putra, petugas portal Pantai Marina, yang diduga melibatkan rombongan massa kampanye dari pasangan calon (paslon) nomor urut 01
Aprianto diperiksa sebagai saksi korban oleh kepolisian di Polres Bantaeng pada Selasa (8/10/2024), dengan didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum JTM & Partners.
Penasihat hukum Aprianto, Jumadi TM, SH, MH, mengungkapkan bahwa pemeriksaan korban berlangsung lebih dari tiga jam dan kesaksian yang diberikan memperkuat bukti untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Baca Juga :
“Keterangan saksi korban sudah jelas dan konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kami juga memiliki alat bukti yang mendukung agar kasus ini segera naik ke penyidikan,” kata Jumadi.
Menurut Jumadi, kejadian penganiayaan bermula pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 13.00 WITA, ketika Aprianto, yang bertugas di portal masuk Pantai Marina, berusaha menahan rombongan massa kampanye Paslon nomor urut 01
Sekitar 100 orang dari rombongan tersebut ingin masuk tanpa membayar tiket retribusi yang diatur dalam Perda Bantaeng.
Rombongan sempat tertahan selama satu jam sebelum Prof. Nurdin Abdullah, mantan Gubernur Sulsel sekaligus ayah calon Bupati Bantaeng nomor urut 01, muncul di tengah kerumunan dan bertanya kepada Aprianto mengapa rombongan dilarang masuk. Dalam pernyataannya, Prof. Nurdin Abdullah menyebutkan,
“Saya yang bangun tempat ini, sampaikan ke bupati (petahana), Ilham, dia hanya memetik hasilnya.”
Beberapa saat setelah pernyataan tersebut, penganiayaan terhadap Aprianto terjadi. Menurut kesaksian, salah satu anggota rombongan memukul pelipis
Komentar