Makassar, Trotoar.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Sulawesi Selatan, hari ini menyerahkan biodata pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada 75 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar.
Penyerahan biodata tersebut ditujukan untuk warga yang berasal dari kabupaten/kota di luar Kota Makassar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Dinas Dukcapil Provinsi Sulsel dalam memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
Baca Juga :
Koordinasi intensif terus dilakukan dengan pihak terkait untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam PKPU 17 mengenai syarat pemilih, terutama terkait dengan validitas data pemilih.
Persyaratan Pemilih dan Upaya Penyelesaian Administrasi
Sebagai bagian dari persiapan Pemilu 2024, Dinas Dukcapil mengingatkan bahwa syarat untuk dapat mencoblos pada 27 November mendatang adalah memiliki KTP Elektronik (KTP-el), Indeks Kependudukan (IKD), fotokopi KTP-el, dan surat biodata yang dikeluarkan oleh instansi Dukcapil.
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pilkada, kami bersama tim Dukcapil Provinsi terus mempercepat pencetakan KTP-el dan memfasilitasi pemilih yang belum memiliki KTP-el dengan surat perekaman atau surat biodata.
“Ini penting agar seluruh pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Sulsel.
Koordinasi dan Tindak Lanjut
Koordinasi antara Disdukcapil Provinsi Sulsel dan pihak terkait, seperti Lapas Makassar dan KPU, terus dilakukan untuk mempercepat proses pencetakan dokumen identitas.
Upaya ini diharapkan dapat mengatasi kendala administrasi bagi warga binaan yang belum menerima KTP-el dan memastikan mereka dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Penyerahan biodata pengganti KTP kepada warga binaan Lapas Makassar ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mewujudkan pemilu yang inklusif dan demokratis, di mana semua warga negara berhak untuk memilih tanpa terkendala administrasi.



Komentar