KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK dalam Dua Kasus Besar

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Selasa, 24 Desember 2024 18:09

Hasto Kristianto
Hasto Kristianto

Jakarta, Trotoar.id – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam dua kasus besar.

Penetapan ini menyusul diterbitkannya dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan.

Menurut dokumen resmi, sprindik pertama dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 diterbitkan untuk kasus dugaan suap. Sementara itu, sprindik kedua dengan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 diterbitkan terkait perintangan penyidikan.

Kedua surat ini dikeluarkan pada 23 Desember 2024, setelah KPK melakukan ekspose perkara pada 20 Desember.

Hasto diduga terlibat dalam menghambat proses penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang buronan KPK sejak 2020.

Kasus Harun Masiku melibatkan suap kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk memuluskan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I.

Dalam perkara ini, Wahyu Setiawan bersama Agustiani Tio menerima suap senilai SGD 57.350 (setara Rp600 juta) melalui Saeful Bahri. Uang tersebut diberikan agar KPU menyetujui pengangkatan Harun Masiku.

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci bagaimana Hasto terlibat dalam upaya menghambat penyidikan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa detail lebih lanjut mengenai kasus ini akan segera disampaikan kepada publik.

Menanggapi status tersangka yang disematkan kepada Hasto, PDIP melalui juru bicaranya, Chico Hakim, menilai langkah KPK bermuatan politik.

Chico menyebut penetapan ini merupakan bagian dari upaya melemahkan PDIP secara sistematis.

“Kami melihat adanya politisasi hukum yang sangat kuat. Ini terlihat dari dugaan untuk menjadikan Sekjen sebagai tersangka yang sudah berlangsung sejak lama. Langkah ini jelas bertujuan mengganggu PDI Perjuangan,” tegas Chico.

Ia juga mengungkit kasus lain di mana ancaman serupa sempat dialamatkan kepada beberapa ketua umum partai politik.

Namun, ancaman tersebut dihentikan setelah partai-partai tersebut mendukung kebijakan tertentu.

“PDIP tetap kokoh meski menghadapi ancaman seperti ini. Ancaman penjara justru menjadi energi baru bagi kami,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas mengingat posisi Hasto sebagai tokoh penting di partai terbesar di Indonesia.

Publik menantikan langkah KPK berikutnya, termasuk pengungkapan detail peran Hasto dalam perkara ini.

Dinamika politik dan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga penegak hukum diprediksi akan sangat dipengaruhi oleh perkembangan kasus ini.

Seiring waktu, apakah langkah KPK ini mampu memperkuat supremasi hukum atau justru menimbulkan kontroversi baru, masih harus ditunggu.

Penulis : Upiq

 Komentar

Berita Terbaru
News15 Maret 2025 21:40
Diskusi PJI Sulsel: Efisiensi Anggaran Bikin Pariwisata Kembali ke Era Pandemi
Makassar, Trotoar.id – Industri pariwisata Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar, mengalami tekanan signifikan akibat kebijakan pemerintah ya...
Metro15 Maret 2025 21:31
Safari Ramadan di Masjid Raudhatul Muflihien: Aspirasi Masyarakat dan Rencana Penataan Pasar Terong
Makassar, Trotoar.id– Dalam rangka acara Safari Ramadan di Masjid Raudhatul Muflihien, Munafri Arifuddin memanfaatkan kesempatan berharga untuk bers...
Daerah15 Maret 2025 21:25
Bupati Barru Sidak SMPN 22, Soroti Minimnya Fasilitas Toilet dan Pengelolaan Sampah
Barru, Trotoar.id – Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMPN 22 Barru, Kamis (13/3/2025), guna meninjau lang...
Daerah15 Maret 2025 21:20
Jelang IdulFitri, Warga Pujananting Antusias Serbu Gerakan Pangan Murah
Barru, Trotoar.id – Menjelang Idulfitri 1446 H, warga Pujananting berbondong-bondong mendatangi Gerakan Pangan Murah (GPM) yang diselenggarakan di H...