Makassar, Trotoar.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat pimpinan guna membahas persiapan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, dan dihadiri oleh para wakil ketua serta anggota komisi terkait.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sulsel, para pimpinan dewan membahas strategi agar pengajuan Raperda tersebut dapat diproses secara efektif, meskipun tidak termasuk dalam daftar Propemperda 2025 yang telah disepakati sebelumnya.
Baca Juga :
Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, menegaskan bahwa beberapa Raperda yang diusulkan memiliki urgensi tinggi karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Rapat ini bertujuan memastikan bahwa pengajuan Raperda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat segera dibahas di tingkat paripurna. Dengan mekanisme ini, kita dapat mempercepat pengesahan perda yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat Sulawesi Selatan,” ujar Andi Rachmatika Dewi.
Selain itu, para anggota dewan juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulsel serta pihak terkait lainnya guna memastikan setiap Raperda yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Hasil dari rapat ini akan menjadi dasar dalam rapat paripurna DPRD yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Rapat paripurna akan menjadi forum untuk menyepakati proses legislasi lebih lanjut, termasuk pembahasan mendalam terkait isi dan dampak dari Raperda yang diusulkan.
DPRD Sulsel berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh regulasi yang diajukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah serta dapat diimplementasikan secara efektif demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD akan terus melakukan sinkronisasi dengan pemerintah daerah dan melibatkan publik dalam proses pembahasan guna memastikan bahwa peraturan yang disusun benar-benar sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Komentar