Makassar, Trotoar.id – Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kadir Halid, menghadiri rapat kerja penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkotaan.
Rapat ini digelar di Ruang Rapat DPRD Sulsel dan dihadiri oleh perwakilan Komite I DPD RI serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam rapat ini, berbagai isu strategis perkotaan menjadi fokus pembahasan, mulai dari pengelolaan tata ruang, infrastruktur perkotaan, pemenuhan hak dasar warga kota, hingga upaya mewujudkan kota berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Baca Juga :
Kadir Halid menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan Komite I DPD RI dalam memastikan bahwa RUU Perkotaan benar-benar mengakomodasi kebutuhan dan tantangan di daerah.
“Penyusunan RUU ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan kota yang lebih maju dan berkelanjutan. Kami ingin memastikan bahwa setiap persoalan perkotaan yang dihadapi Sulawesi Selatan tercatat dengan baik dalam DIM, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar relevan dan solutif bagi masyarakat daerah,” ujar Kadir Halid.
Selain membahas DIM, rapat kerja ini juga menyoroti peran DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam mendukung pembangunan perkotaan yang inklusif dan berbasis kesejahteraan masyarakat.
Kadir Halid menegaskan bahwa kota yang ideal bukan hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Oleh karena itu, keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam perumusan kebijakan menjadi faktor kunci dalam menciptakan kota yang berdaya saing dan nyaman bagi warganya.
Rapat ini menghasilkan sejumlah masukan strategis yang akan dibawa ke tingkat pembahasan lebih lanjut di pemerintah pusat.
Komite I DPD RI akan menampung aspirasi daerah, termasuk dari Sulawesi Selatan, untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun dapat memberikan manfaat optimal bagi seluruh kota di Indonesia.
Dengan adanya pertemuan ini, DPRD Sulsel berharap bahwa RUU tentang Perkotaan dapat segera difinalisasi dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendorong pertumbuhan perkotaan yang lebih tertata, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Komentar