Makassar, Trotoar.id –Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengumumkan kebijakan penghapusan iuran sampah bagi warga miskin ekstrem.
Langkah ini bertujuan meringankan beban masyarakat kurang mampu dan akan diterapkan secara bertahap.
Munafri menjelaskan, penerapan program ini akan dimulai dengan memprioritaskan warga yang masuk kategori miskin ekstrem, diukur berdasarkan penggunaan listrik berdaya 450 kWh.
Baca Juga :
“Iuran sampah gratis ini akan berjalan bertahap, kita akan memulai dari kelompok rumah tangga miskin ekstrem. Kita akan ukur berdasarkan penggunaan kWh listrik mereka,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah kota berencana menyesuaikan tarif iuran sampah bagi bangunan komersial, seperti hotel dan restoran, untuk menyeimbangkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat kecil.
“Di wilayah-wilayah bangunan komersil ini kita akan ada penyesuaian harga, dan inilah akan menyubsidi ke bawah sehingga nilai penerimaannya tidak akan berubah,” jelas Munafri.
Sebelum program ini berjalan, Pemkot Makassar akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur mekanisme pelaksanaannya.
“Jadi tidak langsung itu diterapkan, harus ada dulu terbit Perwalinya baru ditentukan siapa yang berhak menerima program tersebut,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, Munafri berharap pelayanan kebersihan tetap optimal tanpa mengurangi potensi penerimaan daerah, serta menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlangsungan layanan publik di Makassar.




Komentar