Makassar, Trotoar.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menerima audiensi dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Sukabumi di Kantor DPRD Sulsel, Makassar.
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas koordinasi dan konsultasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Penjabat Wali Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2024.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Anggota DPRD Sulsel, A. Patarai Amir, yang menyambut baik inisiatif Pansus DPRD Kota Sukabumi dalam melakukan kajian lebih dalam mengenai LKPJ.
Baca Juga :
Perwakilan Pansus DPRD Kota Sukabumi menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari rapat internal yang telah digelar pada 5 Maret 2025.
Pembahasan LKPJ dinilai sebagai bagian krusial dalam fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan dan implementasi program pemerintahan daerah, termasuk dalam menilai efektivitas penggunaan anggaran serta capaian program di bawah kepemimpinan Pj. Wali Kota Sukabumi.
Dalam kesempatan tersebut, A. Patarai Amir membagikan pengalaman DPRD Sulsel dalam menganalisis dan mengevaluasi LKPJ kepala daerah.
Ia menegaskan bahwa proses konsultasi seperti ini penting untuk memastikan bahwa laporan pertanggungjawaban kepala daerah dapat disusun secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui audiensi ini, DPRD Kota Sukabumi diharapkan mendapatkan masukan strategis dalam menyusun rekomendasi atas LKPJ Pj. Wali Kota Sukabumi.
Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan ke depan dapat lebih berdampak positif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Sukabumi.
Pertemuan ini mencerminkan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan secara optimal serta membangun sinergi antar-daerah dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan efektif.




Komentar