Makassar , Trotoar.id — Komitmen mewujudkan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan bebas praktik percaloan digaungkan dalam pertemuan antara Pemerintah Kota Makassar dan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (28/4/2025).
Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan dukungannya terhadap sosialisasi aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu).
Ia menekankan bahwa program ini harus mampu menghasilkan manfaat nyata, bukan sekadar kegiatan seremonial.
Baca Juga :
“Kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting. Tapi lebih penting lagi adalah memastikan bahwa hasilnya terasa langsung oleh masyarakat. Kita butuh evaluasi dan pemetaan, agar langkah-langkah perbaikan bisa terus dilakukan,” tegas Aliyah di Ruang Wakil Wali Kota, Kantor Wali Kota Makassar.
E-Berpadu diharapkan menjadi solusi digital dalam mempercepat pelayanan hukum, sekaligus mengurangi praktik pungli dan percaloan. Wakil Ketua PN Makassar, Moehammad Pandji Santoso, mengungkapkan masih banyak masyarakat menjadi korban calo dengan biaya jasa yang tidak resmi.
“Dengan E-Berpadu, proses pengajuan upaya hukum bisa langsung dilakukan secara elektronik. Kami ingin Pemkot Makassar turut memperluas sosialisasi ini hingga ke lapisan masyarakat terbawah,” kata Pandji.
Ia juga menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang telah dilaksanakan pada 2022 lalu, dengan harapan tingkat pemahaman publik terus meningkat.
Pertemuan tersebut turut dihadiri pejabat lingkup Pemkot Makassar, antara lain Kepala Badan Kesbangpol Andi Bukti Djufri, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Muhammad Rheza, Kepala Disdukcapil Muh. Hatim, serta Kepala Bagian Hukum Izhar Kurniawan.
Langkah kolaboratif ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pelayanan publik yang berbasis digital, profesional, dan berintegritas, sejalan dengan visi Makassar sebagai kota dunia yang modern dan transparan.




Komentar