Makassar, Trotoar.id — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyatakan dukungannya terhadap rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Zakat.
Langkah ini dilakukan guna mengoptimalkan pengumpulan dan penyaluran zakat agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan perundang-undangan nasional.
Dukungan tersebut disampaikan Munafri saat menerima Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, H.M. Ashar Tamanggong, di Balai Kota Makassar, Rabu (14/5/2025).
Baca Juga :
“Kami mendukung penuh upaya revisi Perda Zakat, karena tujuannya adalah demi kemaslahatan umat,” ujar Munafri yang akrab disapa Appi.
Ia menambahkan, Perda Zakat yang berlaku saat ini, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2006, sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sosial dan hukum terkini.
Munafri juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses revisi tersebut.
“Saya minta dibicarakan ulang dengan seluruh elemen masyarakat agar hasilnya dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak,” katanya.
Sementara itu, Ketua Baznas Makassar H.M. Ashar Tamanggong menjelaskan bahwa Perda Zakat yang ada perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat beserta Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya.
“Perda lama sudah tidak sejalan dengan regulasi nasional. Karena itu kami mendorong adanya revisi agar zakat, infak, dan sedekah dapat lebih optimal dan tepat sasaran dalam penyalurannya,” jelas Ashar.
Ia berharap, dengan adanya revisi tersebut, potensi zakat yang terkumpul bisa meningkat dan manfaatnya lebih dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Sebagai tindak lanjut, Munafri juga menginstruksikan agar segera digelar rapat koordinasi zakat bersama seluruh pemangku kepentingan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Rapat ini akan dipimpin langsung oleh Wali Kota.
“Insyallah, dengan instruksi ini kita bisa menyusun Perda yang lebih modern, sesuai kebutuhan dan tantangan saat ini,” tutup Ashar.




Komentar