Makassar, Trotoar.id — Sejumlah petugas pintu air yang tergabung dalam Aliansi Petugas Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi (APOPJI) Sulawesi Selatan mendatangi Gedung DPRD Sulsel untuk menyampaikan aspirasi terkait nasib dan masa depan mereka sebagai tenaga non-ASN.
Dalam audiensi bersama Komisi A DPRD Sulsel, mereka mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sejak tahun 2022, mereka belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketidakjelasan status tersebut dinilai menghambat peluang mereka untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga :
Meskipun telah terbit regulasi baru yang membuka ruang bagi tenaga teknis operasional untuk diakomodasi.
“Disini kami menyampaikan aspirasi agar ada kejelasan status yang melindungi hak-hak kami. Kami sudah bertugas selama bertahun-tahun menjaga sistem irigasi yang sangat vital bagi sektor pertanian,” ujar salah satu perwakilan APOPJI di hadapan anggota Komisi A DPRD Sulsel.
APOPJI juga meminta DPRD Sulsel, khususnya Komisi A, untuk turut memperjuangkan nasib mereka baik di tingkat Pemerintah Provinsi Sulsel maupun di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Mereka mendorong agar pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu bisa segera direalisasikan sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Menanggapi hal tersebut, Komisi A DPRD Sulsel menyampaikan komitmennya untuk mencatat dan menindaklanjuti aspirasi ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Komisi juga menegaskan pentingnya peran petugas irigasi dalam mendukung ketahanan pangan dan pengelolaan sumber daya air di daerah.
“Kami memahami betul betapa strategisnya peran saudara-saudara dalam menjaga infrastruktur irigasi. Komisi A akan menyampaikan aspirasi ini kepada pihak terkait dan mendorong percepatan solusi, agar status kepegawaian ini tidak terus menggantung,” ujar salah satu anggota Komisi A.
DPRD Sulsel menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepastian hukum, perlindungan tenaga kerja, dan peningkatan kesejahteraan petugas teknis non-ASN yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pengelolaan irigasi di Sulawesi Selatan.




Komentar