MAKASSAR, TROTOAR.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menerima kunjungan rombongan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Senin (22/9/2025). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel.
Agenda tersebut membahas implementasi UU terbaru, arah kebijakan pertambangan, serta peluang hilirisasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Sulawesi Selatan.
Dalam pertemuan, DPD RI mendengarkan masukan dari kementerian terkait, OPD, kepala daerah penghasil tambang, perusahaan, akademisi, hingga masyarakat adat. Diskusi menyoroti situasi terkini, tantangan, dan arah kebijakan sektor pertambangan di Sulsel.
Baca Juga :
Sulawesi Selatan dikenal memiliki sumber daya mineral melimpah, seperti nikel, emas, pasir besi, batubara, hingga marmer. Data Kementerian ESDM mencatat ada 111 izin usaha pertambangan (IUP) di Sulsel dengan total luas 124.946 hektare.
Menurut Jufri Rahman, dalam lima tahun terakhir, sektor pertambangan dan penggalian memberikan kontribusi konsisten terhadap perekonomian daerah.
“Dalam lima tahun terakhir, sektor pertambangan dan penggalian konsisten memberi kontribusi, rata-rata lebih dari 10 persen terhadap PDRB Sulsel,” ujarnya.
Jufri menekankan, potensi besar tersebut harus diiringi dengan tata kelola yang baik. Ia menyebut pentingnya memastikan nilai tambah daerah, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong reklamasi pasca-tambang dan penerapan konsep green mining.
“Kita berharap Sulawesi Selatan tidak hanya dikenal sebagai penghasil bahan tambang, tetapi juga pusat hilirisasi, pusat inovasi, dan pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan,” tegasnya.
Pimpinan Komite II DPD RI, A. Abd. Waris Halid, menegaskan bahwa lembaganya memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi implementasi undang-undang.
“Tujuan kegiatan ini adalah memperoleh informasi mengenai situasi terkini sektor pertambangan mineral dan batubara, serta masukan konkret terkait permasalahan dan tantangan dalam pelaksanaan UU Pertambangan,” ujarnya.
Dari diskusi bersama para pemangku kepentingan, disepakati tiga poin rekomendasi utama:
- Penguatan implementasi UU 2/2025 dan hilirisasi pertambangan, termasuk penetapan wilayah tambang, peningkatan nilai tambah, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
- Penguatan tata kelola sosial dan lingkungan, seperti pengelolaan pasca-tambang, perlindungan tanah ulayat, serta pelibatan masyarakat adat.
- Sinergi lintas pihak, baik pemerintah pusat, daerah, perusahaan, maupun masyarakat, dengan mendorong CSR, pelestarian budaya, dan peningkatan serapan tenaga kerja lokal.
DPD RI pun mengapresiasi langkah Pemprov Sulsel dalam penguatan tata kelola pertambangan, serta mendorong sektor ini menjadi motor pembangunan berkelanjutan di kawasan timur Indonesia.



Komentar