MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat langkah pencegahan dan perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual yang masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menjadi narasumber pada Workshop Ruang Publik Ramah Anak.
Upaya Preventif dan Responsif Terhadap Kekerasan Seksual yang digelar oleh Pimpinan Cabang Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kota Makassar di Baruga Anging Mammiri, Minggu (25/10/2025).
Baca Juga :
Munafri menegaskan bahwa perlindungan anak tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah saja, melainkan memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah, orang tua, masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi perempuan, tokoh agama hingga media harus bergerak bersama,” tegasnya.
Ia menyebut keluarga sebagai benteng pertama yang mampu mencegah kekerasan seksual pada anak, dengan membangun komunikasi yang hangat, pengawasan berbasis kasih sayang, dan edukasi dini mengenai batasan tubuh dan pergaulan.
Pemkot Makassar melalui Dinas P3A menjalankan berbagai layanan terpadu, mulai dari pendampingan psikologis, hukum, medis, hingga perlindungan sementara.
Layanan tersebut terintegrasi dalam kerja UPTD PPA, PUSPAGA, dan fasilitas pelaporan cepat seperti Lontara Plus dan Call Center 112.
Munafri memetakan pentingnya keterlibatan berbagai sektor:
- Pemerintah → kebijakan, anggaran, dan sistem perlindungan
- Tokoh agama & pendidikan → edukasi moral dan nilai sosial
- Komunitas dan masyarakat → pengawasan sosial
- Media & dunia usaha → kampanye dan dukungan CSR
Dalam forum tersebut, Munafri memaparkan data UPTD PPA Kota Makassar yang mencatat 134 kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang Januari–Oktober 2025.
Rinciannya:
- 112 korban perempuan
- 22 korban laki-laki
Seluruh korban telah mendapatkan layanan pendampingan hukum, psikologis, rehabilitasi, hingga pemulihan sosial.
Munafri juga menjelaskan bahwa Pemkot Makassar mengembangkan Ruang Publik Ramah Anak (RPRA) di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk mencegah kekerasan berbasis lingkungan.
Model RPRA terintegrasi dalam berbagai bentuk fasilitas publik seperti:
- lorong ramah anak
- taman tematik edukatif
- car free day lorong
- ruang laktasi publik
- lorong bebas asap rokok
“Anak butuh ruang aman untuk bermain dan bertumbuh. RPRA hadir untuk memperkuat pengawasan berbasis komunitas,” terangnya.
Wali Kota menekankan bahwa upaya perlindungan anak bukan hanya tindakan represif setelah kejadian, tetapi bagaimana mencegah sebelum terjadi.
“Kekuatan utama tetap ada pada keluarga. Pemerintah menghadirkan layanan dan kebijakan, tetapi pencegahan terbaik lahir dari rumah, komunikasi yang sehat, dan lingkungan sosial yang peduli,” ungkapnya.
Di akhir paparannya, Munafri menegaskan bahwa langkah perlindungan anak tidak boleh berhenti pada wacana.
“Ini bukan agenda seremonial. Harus ada tindak lanjut nyata di lapangan, dengan edukasi yang benar-benar sampai ke tingkat kelurahan dan lorong,” tutupnya.




Komentar