JAKARTA, Trotoar.id — Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton senilai Rp29,37 triliun di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang satu tahun pemerintahan berjalan, dari Oktober 2024 hingga 21 Oktober 2025.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Presiden sebagai simbol komitmen negara dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba.
Baca Juga :
Sebelum dimusnahkan menggunakan incinerator, seluruh barang bukti terlebih dahulu melalui proses uji sampel dan verifikasi oleh tim Puslabfor Polri.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius yang setara dengan serangan terhadap kedaulatan negara.
“Segala ancaman terhadap bangsa dan negara ada yang di depan mata, ada yang secara fisik, ada ancaman secara militer, ancaman secara psikologis, ancaman secara politis, ancaman yang besar, dan tidak kalah bahaya adalah ancaman narkoba. Narkoba ini merusak masa depan bangsa,” tegas Presiden.
Dari hasil pengungkapan tersebut, diperkirakan lebih dari 629 juta jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba sebuah capaian yang dinilai sebagai tonggak penting dalam perang terhadap peredaran gelap narkotika.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam laporannya menyampaikan bahwa Polri menjalankan strategi pemberantasan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, penindakan jaringan, hingga pemutusan distribusi.
“Pendekatan ini menekankan pentingnya strategi pencegahan dan penegakan hukum yang berjalan secara terpadu dan berkelanjutan,” ujar Kapolri.
Turut hadir dalam agenda tersebut Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, sejumlah menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, para kepala lembaga, serta tokoh masyarakat.
Pemusnahan ini disebut menjadi salah satu yang terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia dan menandai arah kebijakan tegas Presiden Prabowo terhadap bandar serta jaringan narkoba internasional.




Komentar