Lingkungan Hidup

Penebangan Pohon di UNM: Antara Pembangunan dan Komitmen Green Campus

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Rabu, 29 Oktober 2025 18:26

Penebangan Pohon di UNM: Antara Pembangunan dan Komitmen Green Campus
Penebangan Pohon di UNM: Antara Pembangunan dan Komitmen Green Campus

MAKASSAR,, Trotoar.id — Aktivitas penebangan sejumlah pohon di kawasan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) menuai sorotan publik. 

Pemandangan alat berat yang beroperasi di area hijau kampus memantik pertanyaan mengenai komitmen UNM sebagai kampus pelopor gerakan Green Campus.

Forum Komunitas Hijau (FKH) Makassar menilai, pembangunan fasilitas baru tidak bisa dijalankan tanpa memastikan regulasi lingkungan dipenuhi secara utuh.

Ketua FKH, Achmad Yusran, menegaskan bahwa proses penebangan pohon, sekalipun dalam lingkup pembangunan fasilitas pendidikan, tetap wajib mengantongi izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar.

“Regulasi kita sangat jelas. Penebangan pohon di area publik, termasuk dalam lingkungan kampus, hanya boleh dilakukan setelah ada izin lingkungan dan kajian teknis, termasuk rencana kompensasi. Itu prinsip dasar Green Campus,” ujar Yusran, Rabu (29/10).

Menurutnya, pembangunan infrastruktur kampus penting, tetapi harus berjalan paralel dengan perlindungan ekologi serta transparansi tata kelola lingkungan.

Yusran merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 36 ayat (1), yang mewajibkan izin lingkungan bagi setiap kegiatan yang berdampak pada ekosistem.

Jika penebangan dilakukan tanpa izin tertulis, maka aktivitas tersebut dapat dinilai sebagai pelanggaran, dan berpotensi dikenai:

  • Teguran tertulis

  • Penghentian sementara kegiatan

  • Pembekuan atau pencabutan izin lingkungan

  • Kewajiban pemulihan lingkungan

  • Sanksi pidana jika terbukti menimbulkan kerusakan ekologis

FKH juga mengingatkan adanya kewajiban kompensasi berupa penanaman kembali pohon dengan rasio minimal dua pohon pengganti untuk setiap pohon yang ditebang. Selain itu, UNM disarankan membentuk tim pengelola lingkungan internal yang terhubung langsung dengan DLH.

“UNM ini rujukan nasional dalam konsep kampus hijau. Karena itu, setiap proyek harus mencerminkan keseimbangan antara pembangunan fisik dan keberlanjutan ekologis,” tambah Yusran.

Jika tidak dikendalikan, penebangan pohon dapat menyebabkan:

  • Berkurangnya tutupan hijau kampus

  • Meningkatnya suhu mikro di lingkungan belajar

  • Berkurangnya kapasitas resapan air

  • Menurunnya kenyamanan dan kualitas udara

FKH merekomendasikan:

  1. UNM wajib melibatkan Unit Pengelola Lingkungan sejak tahap perencanaan proyek.

  2. DLH Kota Makassar melakukan pengawasan langsung di lapangan.

  3. Pelaksanaan reboisasi sebagai bagian dari izin pembangunan.

  4. UNM menyusun Laporan Tahunan Green Campus sebagai bentuk akuntabilitas publik.

“Kami tidak menolak pembangunan. Yang kami tolak adalah pembangunan yang mengabaikan masa depan lingkungan. Menebang satu pohon tanpa izin sama saja memotong napas kampus,” tutup Yusran.

Penulis : Yusran

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah29 April 2026 22:20
Sekda Sidrap Sampaikan Aspirasi Penataan HGU di Rakor Pencegahan Korupsi
MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Rahmat Saleh, mewakili Bupati Sidrap, menyampaikan aspirasi stra...
Daerah29 April 2026 22:18
Sekda Sidrap Pantau Seleksi Terbuka JPTP, Ketua DPRD Ikut Awasi Proses
MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Rahmat Saleh, memantau langsung pelaksanaan seleksi terbuka peng...
Daerah29 April 2026 22:16
Pemkab Sidrap Akselerasi Penanganan Stunting di Semiloka Adinkes
SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menunjukkan komitmen kuat dalam penanganan stunting dengan menghadiri Semin...
Metro29 April 2026 21:05
Gubernur Sulsel Usul IKA Unhas Didorong Jadi Motor Penggerak Ekonomi Alumni
MAKASSAR, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ik...