Pemkot Makassar

Sekda Makassar Tekankan SPM sebagai Prioritas Utama Belanja Daerah

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 27 November 2025 16:30

Sekda Makassar Tekankan SPM sebagai Prioritas Utama Belanja Daerah
Sekda Makassar Tekankan SPM sebagai Prioritas Utama Belanja Daerah

MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) harus menjadi prioritas tertinggi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Penegasan ini disampaikannya saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan SPM Tahun 2025 yang digelar Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Makassar, Kamis (27/11).

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran perangkat daerah Kota Makassar serta Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Maddaremmeng, beserta tim. 

Sekda Zulkifly menyampaikan apresiasi atas dukungan Kemendagri dan menilai bimtek ini memiliki posisi strategis dalam peningkatan kualitas pelayanan dasar di Kota Makassar.

“Ini bukan kegiatan biasa. Ini kegiatan strategis karena kita berbicara tentang pelayanan dasar yang merupakan hak masyarakat dan wajib dipenuhi pemerintah daerah,” ujar Zulkifly.

Sekda Makassar mengungkapkan bahwa Pemkot Makassar mengalami pemotongan Dana Transfer Daerah (TKD) sebesar Rp500 miliar dari total APBD Rp5,1 triliun. Meski demikian, ia menegaskan bahwa anggaran pemenuhan SPM tidak boleh dikurangi.

Baca Juga  Wali Kota Makassar Siapkan Gerakan Donor Darah Mingguan, Libatkan RT-RW untuk Perkuat Stok PMI

“Prinsip kami: SPM adalah prioritas utama belanja APBD. Setelah SPM terpenuhi, barulah visi-misi Wali Kota dan urusan penunjang lainnya,” tegasnya.

Ia meminta seluruh perangkat daerah segera menyesuaikan dokumen perencanaan mulai dari RKPD, renstra, hingga renja agar seluruh kebutuhan pelayanan dasar tercakup dan tidak terlewat.

“Pastikan seluruh urusan SPM masuk dulu dalam dokumen perencanaan. Jangan sampai anggaran disusun tanpa dasar yang kuat,” ujarnya.

Zulkifly juga menyoroti pentingnya fungsi panitia penerapan SPM yang diketuai langsung oleh Wali Kota Makassar dan dirinya sebagai sekretaris. Ia menegaskan pelaporan SPM setiap triwulan wajib lengkap, mulai dari mutu layanan, kualitas SDM, hingga jumlah penerima layanan.

“Penerapan SPM harus benar-benar kita kontrol. Setiap triwulan kita wajib melaporkan capaian kinerja dan kualitas layanan dasar,” jelasnya.

Baca Juga  Dukungan Pemkot Makassar untuk Event Vini Vidi Vespa 2024: Memperkuat Identitas Budaya dan Sejarah Kota

Ia menambahkan bahwa kinerja SPM merupakan salah satu indikator utama dalam penilaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

“Kalau mau nilai LPPD bagus, maka pelaksanaan dan pelaporan SPM harus bagus juga,” kata Zulkifly.

Dalam kesempatan itu, Sekda juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Kota Makassar meraih SPM Award 2025. Ia berharap prestasi ini bisa dipertahankan melalui pelaporan yang lebih akurat dan tepat waktu.

“Alhamdulillah, tahun ini kita mendapat SPM Award. Ke depan, kita harus mempertahankannya dengan pelaporan yang lebih baik,” ungkapnya.

Zulkifly berharap seluruh perangkat daerah dapat menindaklanjuti arahan dan materi bimtek untuk memastikan kesesuaian perencanaan, penganggaran, dan implementasi SPM.

“Apa yang kita dapat hari ini harus diterapkan. Pastikan penerapan SPM berjalan baik demi peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga  Plh Sekda Kota Makassar Buka Musrenbang Kecamatan Mariso

Terpisah, Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Maddaremmeng, menegaskan bahwa pemenuhan SPM merupakan hak dasar masyarakat sekaligus kewajiban pemerintah daerah. 

SPM, kata dia, menjadi instrumen utama untuk memastikan publik menerima layanan dasar secara layak, mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman-ketertiban, hingga sosial.

“Berbicara SPM berarti berbicara tentang hak dan kewajiban. Hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar, dan kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhinya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa SPM kini mendapat perhatian serius dari berbagai lembaga negara termasuk Ombudsman RI dan Kemenkumham. Keterlambatan atau kegagalan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dasar bahkan dapat dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

“Pelayanan dasar sudah dianggap sebagai hak masyarakat. Jika itu dilanggar, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Ini perhatian nasional, bukan hanya Kemendagri,” tegasnya.

Penulis : Anti

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Oktober 2026 17:23
Appi Ajak IPM Makassar Jadi Mitra Pembangunan, Pelajar Didorong Aktif Cegah Kenakalan Remaja
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membuka ruang kolaborasi bagi Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) untuk terlibat langsun...
Metro31 Oktober 2026 17:18
Pokja Bunda PAUD dan Dinas Pendidikan Sulsel Perkuat Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan
MAKASSAR, Trotoar.id — Membangun pendidikan berkualitas sejak usia dini membutuhkan pendekatan yang tepat. Anak tidak boleh dibebani tuntutan akadem...
Metro31 Oktober 2026 16:34
Appi Bidik Makassar Jadi Pusat Medical Tourism Indonesia Timur, Ajak Dokter dan Akademisi Berkolaborasi
MAKASSAR, Trotoar.id — Makassar memiliki peluang besar untuk berkembang menjadi pusat layanan kesehatan unggulan sekaligus destinasi medical tourism...
Metro31 Oktober 2026 16:31
HUT ke-78 GPIB Immanuel, Appi Ajak Jemaat Jadi Mitra Pemerintah Jaga Kerukunan Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Menjaga keharmonisan dan kedamaian Kota Makassar bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat keamanan. Peran kom...