MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya Pemerintah Kota Makassar untuk mengambil alih kembali pengelolaan Pasar Butung akhirnya menemukan titik terang.
Setelah bertahun-tahun dikuasai pihak ketiga, Pemkot bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan sepakat mengembalikan aset strategis tersebut ke pemerintah sebelum tahun 2026.
Keputusan ini mengemuka dalam pertemuan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (9/12/2025).
Baca Juga :
Pertemuan tersebut membahas penyelesaian hukum, aset, serta tata kelola pasar yang selama ini menimbulkan polemik panjang dan merugikan pedagang.
Wali Kota hadir bersama sejumlah pejabat Pemkot, antara lain Kepala Inspektorat, Kepala BPKD, Kepala Dinas Pertanahan, Direksi Perumda Pasar Makassar Raya, serta Camat Wajo.
Wali Kota Munafri Arifuddin menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejati dan Kejari Makassar dalam mengawal proses pengambilalihan aset.
“Mudah-mudahan dengan dukungan penuh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, kami tidak lagi merasa sendiri mengambil aset Pasar Butung,” kata Munafri.
Menurutnya, persoalan aset memang menjadi fokus utama Pemkot. Pemkot juga telah menempuh jalur perdata di Pengadilan Negeri serta menunjuk Kejari Makassar sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Munafri menyoroti masalah pendataan pedagang sebagai persoalan paling kompleks. Hingga kini, Pemkot tidak memiliki data valid mengenai pemilik maupun pengelola lapak.
“Kami harus melindungi pedagang. Jangan sampai mereka sudah membayar, tapi kemudian tidak bisa berjualan,” tegasnya.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa perkara Pasar Butung secara hukum telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Putusan Mahkamah Agung sejak November 2023, termasuk PK yang ditolak pada 2024, menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk mengambil kembali pengelolaan.
“Kami sudah bersepakat bahwa masalah Pasar Butung harus segera diakhiri dengan tuntas. Ini menyangkut aset Pemerintah Kota dan kepastian hukum,” tegas Didik.
Kejaksaan saat ini tengah melakukan penelusuran aset terpidana, termasuk menggandeng PPATK dan BPKP. Jika aset ditemukan, eksekusi dan pelelangan segera dilakukan untuk menutup kerugian negara sekitar Rp26 miliar.
Namun Didik menegaskan bahwa persoalan terbesar saat ini bukan lagi pidana, tetapi penguasaan fisik dan pengelolaan pasar yang masih dilakukan pihak lain meski perjanjian kerja sama telah dibatalkan.
“Kami bersepakat melakukan langkah-langkah penyitaan untuk mengamankan aset Pemkot. Jika tidak dilakukan, dikhawatirkan terjadi perbuatan melawan hukum lagi,” ujarnya.
Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arif, membeberkan dinamika pengelolaan Pasar Butung yang hingga kini belum kembali sepenuhnya ke Pemkot.
Ia menyebut beberapa keputusan internal koperasi pengelola dan intervensi hingga proses politik menjadi penyebab gagalnya upaya sebelumnya.
Ali mengungkap bahwa Perumda sebenarnya sempat menguasai Pasar Butung selama satu bulan pada 2023 sebelum digagalkan kembali.
“Perumda sudah sempat menguasai satu bulan. Namun mungkin ada intervensi politik sehingga penguasaan kembali diambil alih,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihak yang memiliki hubungan formal dengan Pemkot adalah PT Haji Latunrung, bukan koperasi internal yang kini mengklaim pengelolaan.
Ali berharap asistensi Kejati dapat memberikan kejelasan langkah hukum bagi Perumda Pasar. Pasar Butung disebutnya sebagai “aset primadona” yang sangat strategis bagi Pemkot Makassar.
Data dari tim hukum Kejati menunjukkan bahwa setelah putusan inkrah, pengelolaan Pasar Butung seharusnya otomatis kembali ke Pemkot. Namun hingga kini, pasar tersebut masih sepenuhnya dikelola pihak swasta tanpa dasar hukum yang sah.
Kondisi ini dinilai membuka potensi tindak pidana korupsi berkelanjutan karena pengelolaan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama yang telah dibatalkan oleh pengadilan.
Upaya eksekusi sebelumnya oleh Pemkot juga berulang kali gagal karena berbagai hambatan di lapangan.
Setelah pertemuan ini, Pemkot Makassar akan melakukan konsolidasi internal dan menyusun langkah teknis bersama Kejari Makassar untuk memastikan proses pengambilalihan berjalan sesuai aturan.
Munafri menegaskan bahwa pengembalian aset menjadi komitmen pasangan kepemimpinannya, MULIA, yang sejak kampanye 2024 telah menjanjikan revitalisasi Pasar Butung sebagai pusat grosir terbesar dan paling vital di Makassar.
“Koordinasi dengan Kejati menjadi langkah awal untuk mengembalikan Pasar Butung ke pemerintah sebelum 2026,” tegas Munafri.
Kejati Sulsel sendiri memastikan akan bekerja all out untuk mengamankan aset Pemkot Makassar.
“Intinya, kami siap membantu Pemerintah Kota Makassar. Aset harus kembali ke negara,” tutup Didik.




Komentar