JAKARTA, Trotoar.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi pemberantasan Korupsi, dalam kasus dugaan Tindak pidana Korupsi kuota Haji tahun 2023-2024
Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan tersangka mantan menteri Agama tersebut.
Baca Juga :
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK. Jumat (9/1/2026).
Yaqut di jerat pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto turut membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Ia menyebut Yaqut diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Benar,” ujar Fitroh singkat, sebagaimana dikutip dari Hukumonline. Dugaan perbuatan tersebut mengarah pada pelanggaran Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam proses penyidikan, Yaqut telah diperiksa setidaknya dua kali oleh penyidik KPK dengan durasi pemeriksaan masing-masing sekitar sembilan jam dan delapan setengah jam. Namun, Yaqut enggan memberikan keterangan kepada awak media.
“Lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik,” ucap Yaqut usai pemeriksaan.
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terkait larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Dalam rangka pengumpulan alat bukti, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah ASN Kementerian Agama di Depok; hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
KPK mengindikasikan adanya potensi kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun dalam perkara ini. Sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi turut disita penyidik, mulai dari rumah, kendaraan, hingga mata uang asing.
Budi Prasetyo menjelaskan, penyidikan kasus ini berkaitan dengan tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20 ribu kursi, yang sejatinya bertujuan memangkas antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia.
“Tambahan kuota ini seharusnya digunakan untuk haji reguler agar antrean bisa dipangkas. Namun, dalam praktiknya dilakukan pembagian secara diskresi 50 persen berbanding 50 persen,” jelas Budi.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan ketentuan tersebut, dari 20.000 kuota tambahan, sebanyak 18.400 kursi seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler.
Namun, penyidik menemukan indikasi bahwa Kementerian Agama justru mengalokasikan 10.000 kursi untuk kuota haji khusus. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan aliran dana dari biro travel haji kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama.
“Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penyusunan kepingan-kepingan informasi, mulai dari asal-usul kuota haji tambahan hingga dugaan praktik korupsi dalam pembagian dan pelaksanaannya,” pungkas Budi. (*)




Komentar