TROTOAR.ID — Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana suap pengurusan Dana Alokasi Khusus pad APBN tahun 2017 dan 2018
Pengumuman tersangka disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, Selasa (10/11/2020) di gedung merah Putih. Selain menetapkan Bupati KPK juga menetapkan tersangka mantan wakil bendahara umum PPP Puji Suhartono
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya dalam kasus tindak pidana korupsi, sejal dilakukan penyidikan pada 17 april 2020
Baca Juga :
“Setelah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka KSS (Khairuddin), PJH (Puji Suhartono),” kata Lili
dalam kasus tersebut Lili menyebutkan Khairuddin memerintahkan kepada Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga dan mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu Rifa Surya untuk menyerahkan duit sebesar 290.000 dollar Singapura
Selain itu Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer melakukan transfer dana ke rekening PJH senilai Rp 100 Juta
“Dugaan Penerimaan uang oleh Tersangka PJH (Puji) tersebut terkait pengurusan DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara,” kata Lili dikutip kompas.com
Hingga Khairuddin disangka telah melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Puji disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini keduanya mendekam di dalam rumah tahanan Polres Jakarta Timur selama 20 hari kedepan terhitung sejak 10 November hingga 29 November 2020 Penetapan Khairudin dan Puji sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan pada Jumat (4/5/2018). KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yang telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.(***)




Komentar