DPRD MAKASSAR

Tegakkan Perda, Satpol PP Panakkukang Tertibkan Lapak PKL di Jalan Inspeksi Kanal Pampang

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 22 Januari 2026 19:22

Tegakkan Perda, Satpol PP Panakkukang Tertibkan Lapak PKL di Jalan Inspeksi Kanal Pampang
Tegakkan Perda, Satpol PP Panakkukang Tertibkan Lapak PKL di Jalan Inspeksi Kanal Pampang

Makassar, Trotoar.id  — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Panakkukang bersama Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kelurahan Pampang, serta unsur RT dan RW, melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Pampang, Kamis (22/1/2026).

Penertiban tersebut merupakan langkah konkret penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sekaligus menindaklanjuti arahan Wali Kota Makassar terkait penertiban bangunan dan aktivitas liar yang memanfaatkan fasilitas umum milik pemerintah kota.

Ruas Jalan Inspeksi Kanal yang berada di sisi Universitas Muslim Indonesia (UMI) selama ini kerap mengalami penyempitan arus lalu lintas akibat keberadaan lapak PKL yang menggunakan badan jalan. 

Kondisi tersebut dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Lurah Pampang, Andi Quandy Ayatullah, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban dilakukan setelah pihak kelurahan lebih dulu memberikan teguran lisan maupun tertulis kepada para pedagang yang melanggar.

“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan sesuai Perda yang berlaku, sekaligus menjalankan arahan Wali Kota Makassar,” ujar Andi Quandy Ayatullah.

Ia menegaskan, proses penertiban dilaksanakan secara persuasif dan humanis, dengan mengedepankan dialog serta pendekatan sosial kepada para pedagang.

“Alhamdulillah, penertiban lapak kaki lima di Jalan Inspeksi Kanal berjalan lancar dan kondusif tanpa kendala berarti,” ungkap Andi Iyo, sapaan akrab Lurah Pampang.

Selain di Jalan Inspeksi Kanal, pihak Kelurahan Pampang juga berencana melakukan penertiban serupa di sejumlah titik lain yang dinilai melanggar ketentuan, termasuk di Jalan Poros Pampang.

Untuk lokasi tersebut, pemerintah kelurahan telah melayangkan surat teguran sebagai tahapan awal sebelum penertiban dilakukan, dengan harapan para pedagang dapat mematuhi aturan demi terciptanya ketertiban, keamanan, serta kelancaran lalu lintas di wilayah Kelurahan Pampang. (*)

Penulis : AWAL

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah05 Juni 2026 21:03
Pemkab Luwu dan PT Masmindo Perkuat Fordes MATAPPA, Luncurkan Program Jaga Desa
LUWU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu bersama PT Masmindo Dwi Area memperkuat Forum Desa (Fordes) MATAPPA sekaligus meluncurkan Program Jaga ...
Metro05 Juni 2026 21:00
Wawali Makassar Buka Simposium Nasional IKARGI XIII dan Konferensi Internasional 2026
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, resmi membuka The 13th National Symposium of the Indonesian Association of De...
Metro05 Juni 2026 20:56
Di Forum RUU Pangan, Wali Kota Makassar Tawarkan Solusi Smart Greenhouse
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menawarkan solusi pertanian modern berbasis smart greenhouse dalam forum kunjungan ker...
Nasional05 Juni 2026 20:37
Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia
JAKARTA,TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Boga Group membuka peluang kerja bagi masyarakat lanjut usia melalui...