Makassar, Trotoar.id — Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan guna menelusuri kejelasan status lahan di Kelurahan Berua, Jalan Laniang BTP, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, yang telah diterbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Perum Perumnas Makassar.
RDP lanjutan tersebut dilaksanakan pada Senin (2/2/2026) dan berlangsung di Ruang Rapat Komisi D, Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, dan dihadiri oleh anggota Komisi D DPRD Sulsel, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak Kelurahan Berua, serta Perum Perumnas BTP Makassar.
Baca Juga :
Pembahasan RDP difokuskan pada persoalan lahan milik para ahli waris yang hingga saat ini belum menerima ganti rugi, meskipun lahan tersebut telah masuk dalam beberapa HPL yang dikelola oleh Perum Perumnas Makassar.
Dalam forum tersebut, anggota Komisi D DPRD Sulsel, Lukman B. Kady, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan para penggarap, lahan dimaksud telah digarap sejak tahun 1988 hingga 1996.
Namun, aktivitas penggarapan tersebut terhenti setelah adanya penimbunan tanah yang dilakukan oleh pihak Perum Perumnas di sisi kiri dan kanan lahan, sehingga lahan tersebut tidak lagi dapat dimanfaatkan oleh para penggarap.
Lukman menyoroti belum adanya kejelasan terkait posisi pasti lahan milik para ahli waris, yang disebut-sebut telah masuk dalam HPL 4, HPL 7, dan HPL 9 milik Perum Perumnas Makassar.
Menurutnya, kejelasan data spasial dan batas lahan menjadi hal krusial agar tidak terjadi tumpang tindih klaim serta untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi secara hukum.
Oleh karena itu, Lukman B. Kady merekomendasikan agar Komisi D DPRD Sulsel melakukan kunjungan lapangan guna melihat secara langsung kondisi faktual di lokasi lahan yang disengketakan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menyimpulkan bahwa peninjauan langsung ke lapangan memang diperlukan sebagai langkah lanjutan dalam proses penyelesaian persoalan ini.
Kunjungan lapangan tersebut disepakati bersama sebagai upaya memperoleh kejelasan data dan fakta di lapangan, sekaligus untuk mencegah terjadinya tindakan sepihak dari pihak manapun.
Melalui RDP lanjutan dan rencana peninjauan lapangan ini, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, serta mendorong penyelesaian yang adil, transparan, dan berkeadilan demi tertibnya tata kelola pertanahan di daerah.











Komentar