Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa informasi terkait penggunaan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk sewa helikopter adalah tidak benar atau hoaks.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sulsel, Suhartono, menjelaskan bahwa angka Rp2 miliar yang beredar merupakan pagu anggaran dalam dokumen perencanaan, bukan realisasi penggunaan anggaran.
“Hingga saat ini, anggaran tersebut belum direalisasikan,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Ia menambahkan, alokasi anggaran tersebut disiapkan sebagai langkah antisipatif untuk kebutuhan kedaruratan, bukan untuk penggunaan rutin.
Menurutnya, rencana sewa helikopter diproyeksikan untuk mendukung penanganan situasi darurat seperti bencana alam, evakuasi, serta mobilitas cepat ke wilayah yang sulit dijangkau melalui jalur darat.
“Sewa helikopter ini untuk kepentingan mendesak, termasuk penanganan bencana seperti banjir dan akses ke daerah terpencil,” jelasnya.
Dengan demikian, anggaran tersebut bersifat situasional dan hanya digunakan jika kondisi darurat benar-benar terjadi.
Lebih lanjut, Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa penggunaan helikopter oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, selama ini tidak menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Penegasan ini sekaligus membantah spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait penggunaan fasilitas tersebut.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efisien dalam penggunaan anggaran.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang belum terverifikasi kebenarannya.
Pemprov juga mengingatkan pentingnya mengacu pada sumber resmi agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.
Langkah klarifikasi ini diharapkan dapat meredam kesalahpahaman sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. (*)



Komentar