MAKASSAR, Trotoar.id — Sinergi antara Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam menghadapi ancaman terorisme dinilai belum sepenuhnya terbangun secara optimal.

Temuan tersebut diungkapkan Kolonel Kav, Ir. Amran Wahid, ST, MM, IPM dalam disertasinya berjudul Esensi Sinergitas Peran Strategis Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, yang dipertahankan dalam sidang promosi doktor Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Muslim Indonesia, Sabtu (11/4/2026).
Dalam penelitiannya, Amran menyoroti pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menghadapi ancaman terorisme di Indonesia. Ia menegaskan bahwa peran strategis TNI perlu didukung dengan sinergi yang kuat bersama Polri dan BNPT.
Baca Juga :
Menurutnya, riset yang dilakukan bertujuan menggali esensi peran strategis TNI, mengkaji implementasinya di lapangan, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya.
Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan filsafat hukum, teori hukum, dan dogmatik hukum.

Hasil kajian menunjukkan bahwa sinergitas antar lembaga belum berjalan optimal. Selain itu, implementasi peran strategis TNI dalam penanggulangan terorisme juga dinilai belum efektif.
“Masih terdapat sejumlah kendala, mulai dari substansi hukum, struktur hukum, sarana dan prasarana, hingga faktor masyarakat dan budaya hukum,” ujar Amran.
Berdasarkan temuan tersebut, ia merekomendasikan perlunya regulasi yang lebih tegas terkait batas kewenangan dalam penanggulangan terorisme, khususnya dalam kondisi yang mengancam keamanan dan pertahanan negara.
Ia menjelaskan, apabila ancaman terorisme masih dalam tahap potensi dan belum menimbulkan kerusakan, maka penanganannya dapat menjadi kewenangan kepolisian.
Namun, jika telah berkembang menjadi serangan yang mengancam keamanan dan pertahanan negara, diperlukan payung hukum yang jelas agar TNI dan Polri dapat bertindak secara terpadu.

“Jika ancaman sudah berkembang menjadi serangan yang merusak keamanan dan pertahanan negara, maka perlu ada dasar hukum yang jelas agar TNI dan Polri dapat bersinergi dalam penanggulangan,” tegasnya.
Sidang promosi doktor tersebut turut dihadiri tim promotor yang terdiri dari La Ode Husen, M. Kamal Hidjaz, dan Kamri Ahmad. Adapun tim penguji melibatkan Sufirman Rahman, Hambali Thalib, Muhammad Rinaldy Bima, serta Ilham Abbas.
Profil Singkat
Dalam perjalanan karier militernya, Amran Wahid meniti jenjang kepangkatan mulai dari Letnan Dua pada 1999 hingga mencapai pangkat kolonel pada 2023. Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan TNI, khususnya di bidang intelijen dan komando kewilayahan.
Ia juga pernah bertugas sebagai Agen Intelijen Ahli Madya di Badan Intelijen Daerah Sulawesi Tenggara serta menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional pada lembaga tersebut.
Di luar tugas kemiliteran, Amran aktif menulis karya ilmiah. Beberapa bukunya antara lain Sinergitas TNI-Polri Menangani Terorisme di Indonesia dan Pengantar Hukum Pidana Indonesia yang terbit pada 2025. Karya-karyanya juga dipublikasikan di berbagai jurnal nasional dan internasional.
Gelar doktor yang diraih menjadi tonggak penting dalam perjalanan akademiknya, sekaligus memperkuat kontribusi pemikirannya dalam pengembangan kajian hukum, pertahanan, dan keamanan, khususnya terkait sinergi penanggulangan terorisme di Indonesia. (*)




Komentar