SIDRAP, Trotoar.id– Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidrap terus memperkuat komitmen dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, yang dilaksanakan pada Rabu, 22 April 2026.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif bersama Kepala BNN Kabupaten Sidrap Syahril Said, disaksikan oleh Plt. Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Edi Swasono.
Baca Juga :
Kegiatan berlangsung di Aula Saromase, Kompleks SKPD Sidrap, yang dirangkaikan dengan sosialisasi kolaborasi penanganan kawasan rawan narkoba sebagai bagian dari penguatan strategi bersama.
Acara tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta berbagai pihak terkait yang memiliki peran dalam upaya pencegahan narkoba.
Dalam sambutannya, Bupati Syaharuddin Alrif menegaskan bahwa penanganan narkoba tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Ia menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif dengan menghadirkan peran aktif tokoh masyarakat, ulama, dan pemuda dalam memberikan kontrol sosial terhadap potensi penyalahgunaan narkoba.
“Upaya pencegahan harus kita lakukan bersama, dengan melibatkan seluruh elemen agar mampu memberikan teguran sosial kepada pihak yang terindikasi terlibat,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan yang diterapkan tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan nilai sosial, budaya, dan spiritual dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat.
Syaharuddin juga menyoroti faktor ekonomi sebagai salah satu pemicu utama keterlibatan masyarakat dalam penyalahgunaan narkoba, khususnya pada kelompok ekonomi rentan.
Ia menilai, penguatan ekonomi masyarakat harus menjadi bagian dari strategi pencegahan, agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh jaringan peredaran narkoba.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Sidrap juga telah menyiapkan langkah rehabilitasi bagi para penyalahguna sebagai bagian dari pendekatan penanganan yang lebih komprehensif.
“Kami telah menyiapkan Rumah Peduli yang dikelola Dinas Sosial sebagai tempat rehabilitasi dan pembinaan bagi masyarakat yang terdampak narkoba,” jelasnya.
Sementara itu, Plt. Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Edi Swasono, memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam memperkuat upaya pemberantasan narkoba.
Ia menegaskan bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba di daerah.
Menurutnya, BNN tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan pemerintah daerah serta keterlibatan aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Edi juga menilai pendekatan yang mengintegrasikan aspek sosial, budaya, ekonomi, serta rehabilitasi merupakan strategi yang tepat dalam membangun ketahanan masyarakat.
Ia mendorong penguatan program pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan ekonomi produktif serta penyediaan layanan rehabilitasi yang berkelanjutan.
Melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah, BNN, dan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan Sidrap yang bebas dari ancaman narkoba.




Komentar