BARRU, Trotoar.id – Kepastian hukum atas tanah dan keselarasan tata ruang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Barru dalam mendukung pelayanan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
Pemerintah daerah menilai persoalan pertanahan tidak cukup diselesaikan melalui administrasi semata. Diperlukan kejelasan regulasi, standar pelayanan, serta koordinasi lintas instansi agar masyarakat maupun pemerintah memiliki kepastian dalam pemanfaatan dan pengelolaan lahan.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian Wakil Bupati Barru, Abustan A. Bintang, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara daring dari Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Barru, Selasa (15/9/2026).
Mewakili Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, Abustan mengikuti pembahasan bersama Kepala Kantor Pertanahan Barru, Kepala BKAD, Kepala Bapperida, Kepala Bapenda, serta sejumlah pejabat perangkat daerah terkait.
Dalam forum tersebut, sejumlah isu strategis dibahas, mulai dari pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset BUMD, peran kepala daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), persoalan tata ruang, Lahan Sawah Dilindungi (LSD), hingga program prioritas pembangunan desa.
Bagi Pemkab Barru, pembahasan ini memiliki kaitan langsung dengan kebutuhan pembangunan daerah, terutama dalam memastikan setiap pemanfaatan lahan memiliki dasar hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Salah satu hal yang mendapat perhatian Abustan adalah kualitas pelayanan pertanahan. Ia meminta agar kejelasan standar operasional prosedur (SOP), alur pelayanan, dan kepastian waktu proses menjadi perhatian dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan pertanahan perlu terus ditingkatkan, termasuk kejelasan SOP dan kepastian prosesnya. Ini penting agar masyarakat memperoleh pelayanan yang baik dan pemerintah daerah memiliki ruang koordinasi yang jelas dalam mendukung pembangunan,” ujar Abustan.
Selain pelayanan, persoalan Hak Guna Usaha (HGU) juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Menurut Abustan, diperlukan kejelasan informasi dan data mengenai status serta pemanfaatan lahan agar pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat ketika berkoordinasi dengan instansi pertanahan maupun pemerintah pusat.
Perhatian serupa diberikan terhadap pemanfaatan ruang di kawasan pesisir. Wilayah tersebut memiliki potensi untuk mendukung aktivitas ekonomi dan pembangunan, tetapi pengembangannya perlu memperhatikan ketentuan tata ruang serta regulasi pertanahan yang berlaku.
Abustan menilai sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah menjadi faktor penting agar persoalan pertanahan tidak berkembang menjadi hambatan dalam pelaksanaan program pembangunan.
Hal tersebut sejalan dengan penekanan pimpinan Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, yang mengingatkan pentingnya integrasi kebijakan pertanahan dan tata ruang antara pemerintah pusat dan daerah.
“Program-program strategis nasional baru bisa kita laksanakan jika urusan tata ruang dan pertanahan itu bisa menjadi satu napas, tidak dipisahkan antara pusat dan daerah,” tegas Rifqinizamy.
Menindaklanjuti pembahasan tersebut, Abustan meminta perangkat daerah terkait melakukan evaluasi terhadap berbagai persoalan pertanahan di wilayah Barru. Penguatan basis data dinilai penting agar setiap persoalan dapat diidentifikasi secara tepat sebelum dikoordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah pusat.
Ia juga menekankan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan kesamaan pemahaman antarlembaga, sehingga kebijakan yang diambil tidak tumpang tindih dan tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing.
Bagi Pemerintah Kabupaten Barru, kepastian pertanahan memiliki dampak yang luas. Selain berkaitan dengan hak dan kepentingan masyarakat, aspek tersebut juga memengaruhi pengelolaan aset daerah, iklim investasi, serta arah pengembangan wilayah.
Melalui koordinasi dalam RDP Komisi II DPR RI, Pemkab Barru berharap sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah semakin kuat sehingga persoalan pelayanan pertanahan, HGU, dan tata ruang dapat ditangani secara lebih terarah.
Dengan kepastian regulasi dan pelayanan yang transparan, pemanfaatan lahan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan Barru yang tertib, berkelanjutan, dan memiliki landasan hukum yang jelas.



Komentar