Trotoar.id, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mewarning kepada wajib Pajak Kendaraan bermotor untuk segera melunasi Pajak kendaraan, sebab pemerintah akan bertindak tegas dengan menjatuhkan denda hingga Rp500 ribu bagi mereka yang kedapatan tak bayar pajak kendaraan bermotor.
Hal ini di ungkapkan kepala dinas Pendapatan daerah Tautoto TR, menurutnya 0emberian denda Rp500 ribu dalam bentuk tilang yang dilakukan aparat kepolisian, sehingga bagi warga pemilik kendaraan untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraan.
Baca Juga :
“Kalau ada yang kedapatan dalam operasi Zebra dan operasi lainnya nanti maka mereka akan langsung ditilang, bahkan tilangnya tidak kecil hingga Rp500 ribu,”Tegas Tautoto TR.
Aturan tersebut dijelaskannya diatur dalam
Undang – undang No 2 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, serta surat Kapolri No: B/700/II/2017 tanggal 8 Februari 2017 Perihal Petunjuk Pengesahan STNK, penunggak dapat ditilang oleh petugas kepolisian.
Bahkan katanya, Pemerintah Provinsi Juga tidak memberlakukan Program pemutihan pajak kendaraan, sebab program pemutihan pajak dapat dilakukan atas kehendak dam izin dari Gubernur Sulawesi selatan.
Diakuinya beberapa tahun terakhir pemerintah provinsi telah melakukan program tersebut, dan untuk tahun 2017 program tersebut ditiadakan mengingat pemerintah saat ini mengejar PAD dari pajak Kendaraan Bermotor.
Komentar