Trotoar.id, Makassar — Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 9DPRD) Provinsi Sulawedi Selatan 9Sulsel) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Sulsel untuk mempublikasi daftar dukungan KTP bagi pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernru Perseorangan Ichsan Yasin Limpo-Andi Muzadkkar.
Sebab dukungan KTP yang diberikan wrga bukan sebuah rahasiah negara yang harus di tutup-tutupi, olehnya itu DPRD Mendsak KPUD Provinsi untuk segera mempublikasi Daftar dukungan KTP tersebut.
“KPU Harus membuka ke Publik daftar dukungan KTP paslon yang maju calon eprseorangan sebab hal itu bukan sebuah Rahasiah yang harus di tutup-tutupi,” Muh Rajab Anggota Komisi A DPRD Sulsel siang tadi.
Baca Juga :
Mantan anggota KPUD Kabupaten luwu ini menilai dukungan masyarakat etrhadap paslo perseorangan, tidak jauh berbeda dengan dukungan warga terhadap partai politik dalam proses verifikasi partai.
Terkait dengan regulasi KPU yang memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan dukomen dukungan politik warga, lanjut Rajab yang juga politisi Nasdem ini menganggap kalau itu tidak akan dilanggar.
dan juga KPU harus membedakan antara Pilihan dan dukungan, yang menjadi rahasiah adalah pilihan yang dilakukan saat hari pemilihan, sehingga jika ada desakan membuka ke publik dukungan masyrakat itu hal yang wajar
“Beda mendukung dan memilih. Yang dirahasikan itu pilihan bukan dukungan,” pungkasnya.
Komentar