Kedapatan Berselingkuh, Pegawai Bank Plat Merah Direndam Dilaut     

Suriadi
Suriadi

Selasa, 19 Desember 2017 02:29

Kedapatan Berselingkuh, Pegawai Bank Plat Merah Direndam Dilaut     

Trotoar.id, Palu — Sepasang kekasih yang menempati salah satu rumah di komplek Taman Rita State kelurahan Silae kecamatan ulu jadi Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah senin (18/12/2017), diarak warga ke laut untuk di rendam, sebagai hukuman adat yang di berikan kepada Pasangan tersebut karena diduga melakukan perselingkuhan.

Keduanya diketahui merupakan pegawai Bank milik Pemerintah, yang berlokasi di pusat kota Palu Sulawesi Tengah, keduanya direndam di laut sebagai hukuman adat atas perbuatan yang mereka lakukan.

Selain direndam​ keduanya juga mendapat sanksi atau givu (denda) yang diberikan oleh Lembaga Adat Kelurahan Silae terhadap pasangan selingkuh tersebut, denda yang diberikan kepada keduanya berupa sanksi pembayaran sebesar Rp 1 Juta dan di usir dari kampung teraebut

Sambil menutupi tubuhnya dengan sarung, kedua pasangan tersebut yang diketahui SN merupakan warga perumahan BTN Taman Ria State, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulu Jadi dan DR, warga Jalan Tanggul, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan.

Kegiatan adat tersebut dilaksanakan karena kedua orang tersebut melanggar ketentuan adat di Kelurahan Silae, yaitu memasuki kamar yang bukan muhrimnya atau suami istri.

Hukuman ada yang di berikan kepada dua pasang muda mudi tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah kelurahan dan kecamatan setempat, lembaga adat Kelurahan Silae, tokoh agama, tokoh masyarakat setempat, Kasat Binmas Polres Palu, AKP Widodo Sugiharto, Kapolsek Palu Barat Iptu Sudirman, Danramil Palu Barat, serta warga Silae dan sekitarnya.

Kegiatan nilabu atau direndam di laut berlangsung selama satu jam dan hukuman tersebut juga disaksikan ratusan  warga sekitar.

Usai menjalani hukuman direndam, pasangan teraebut diantar ke perbatasan Kelurahan Silae dan Kelurahan Lere untuk kemudian mereka di berikan hukuman lain berupa dinipali atau dikeluarkan dari kampung Kelurahan Silae oleh lembaga adat setempat.

“ini merupakan proses hukuman adat, dan selama mereka di hukum (remdam) kegiatan berlangsung aman terkendali,” kata Kapolres Palu AKBP Mujianto melalui Kapolsek Palu Barat, Iptu Sudirman dikutip SultengTerkini.Com.

Diketahui, pasangan yang bukan suami istri itu kedapatan melakukan perselingkuhan oleh warga dan petugas satuan tugas K5 Kelurahan Silae di Perumahan BTN Taman Ria State, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi pada pertengahan November 2017 lalu.

Keduanya tepergok sedang bermesraan di dalam sebuah kamar. Setelah diinterogasi, ternyata keduanya masing-masing telah berkeluarga. (**)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2026 15:19
Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut, Modus Penipuan Berkedok Sumbangan Masjid Marak
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mencatut na...
Metro18 April 2026 13:17
30 Tahun Kuasai Fasum, 40 PKL “Cat Kuning” di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
MAKASSAR, Trotoar.id – Setelah puluhan tahun menempati fasilitas umum, sekitar 40 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoal...
Politik18 April 2026 11:32
Musda Golkar Haed To Haed, APPI Kumpul 21 DPD II
MAKASSAR, Trotoar.id – Peta kekuatan jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan kian mengerucut. Dukungan terhadap Munafri Arif...
Hukum18 April 2026 10:56
Andi Ina Bantah Terlibat Dalam Kasus Bibit Nanas
MAKASSAR, Trotoar.id – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ...