MAKASSAR, Trotoar.id – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang menyeret nama Bachtiar Baharuddin.
Kini menjabat sebagai Bupati Barru, Andi Ina menegaskan bahwa dirinya hanya diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam kapasitas sebagai saksi, bukan pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Pemanggilan kami hanya sebagai saksi untuk mengonfirmasi keterangan dalam berita acara pemeriksaan dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya, Sabtu 18 April 2026
Baca Juga :
Ia sekaligus meluruskan isu yang berkembang, dengan menyatakan bahwa tidak pernah ada pembahasan terkait pengadaan bibit nanas dalam proses penyusunan APBD Sulsel 2024.
“Di tingkat pimpinan DPRD, baik ketua maupun wakil ketua, tidak pernah ada penyampaian apalagi pembahasan soal anggaran bibit nanas,” ujarnya.
Andi Ina menilai, narasi yang mengaitkan dirinya dengan kasus tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Tidak benar jika kami disebut terlibat. Dalam seluruh tahapan pembahasan APBD, isu pengadaan bibit nanas tidak pernah muncul,” tambahnya.
Ia menegaskan, kehadirannya dalam pemeriksaan merupakan bentuk komitmen untuk mendukung proses hukum sekaligus memberikan kejelasan atas informasi yang dibutuhkan penyidik.
“Kami kooperatif dan hadir untuk membantu proses hukum. Kami juga berharap masyarakat tidak menggiring opini dengan informasi yang belum terverifikasi,” tegasnya.
Senada, mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah, menyatakan bahwa seluruh eks pimpinan DPRD yang dipanggil telah memenuhi undangan penyidik pada 16 April 2026.
“Ini bentuk tanggung jawab kami sebagai warga negara. Kami hadir memberikan keterangan dan konfirmasi data,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan ingatannya, tidak ada pembahasan spesifik terkait bibit nanas dalam forum resmi DPRD, baik di Banggar maupun komisi.
“Yang sempat dibahas justru pengembangan komoditas pisang cavendish, bukan bibit nanas,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejati Sulsel memeriksa sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas dalam APBD 2024 senilai Rp60 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebut pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri proses penganggaran.
“Mantan ketua dan tiga mantan wakil ketua DPRD Sulsel telah memenuhi panggilan, sementara satu orang tidak hadir,” ungkapnya.
Penyidik terus mendalami keterangan para saksi guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.



Komentar