TROTOAR.ID, MAKASSAR — Diujung jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan dua periode, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (SYL) digugat oleh mantan pegawainya sendiri di pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Gugatan dilayangkan mantam Pegawai Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Elvis Rizal, dikarenakan Gubernur Dua periode menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur, terkait pemecatan Elvis Rizal sejak Agustus 2017 lalu.
Usai persidangan, Elvis Rizal Menjelaskan langkah hukum yang diambil karena Gubernur Sulsel menerbitkan SK Pemberhentian yang mengakibatkan Gajinya dihentikan, sehingga kurung waktu tiga bulan dia belum mendapatkan haknya sebagai Pensiunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga :
“Ini saya lakukan untuk memperjuangkan hak-hak saya, apanlagi terbitnya SK Gubernur melanggar Kepres,” Kata Elbis Rizal.
Bahkan Elvis Rizal juga menganggap selain memperjuangkan hak-haknya, dirinya juga meminta Gubernur untuk mencabut SK yang di terbitkan, karena telah melabrak Kepres yang telah dikeluarkan presiden.
Selain itu ia juga menutut agar Gubernur SYL, memulihkan hak-haknya sebagai mantan (Pensiunan) PNS di Pemprov Sulsel.
“Saya juga menuntut agar gaji serta tunjangan pensiun saya dibayarkan. Selama tiga bulan sejak SK itu terbit,” jelas Elvis Rizal.
Bahkan dalam sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan Elvis Rizal dalam sidang lanjutan Gugatan ke PTUN Makassar, yang dipimpin Ketua majelis hakim Panca Yunior Utomo, dan dua hakim anggota Bambang Subiyantoro dan Dikdik Soemantri, dengan agenda pengajuan alat bukti, Elvis Rizal selaku penggugat, mengajukan alat bukti salinan Surat Keputusan (SK) pensiun dirinya terhadap tergugat.
Sidang ini mengagendakan pengajuan alat bukti yang diajukan penggugat dan tergugat, yang mana dalam sidang, hakim menganggap bukti yang diajukan tergugat dianggap telah lengkap.
Hakim meminta kepada pihak tergugat agar segera melengkapi seluruh berkas yang dijadikan sebagai alat bukti untuk ditelaah kemudian dicocokkan dengan alat bukti salinan yang diajukan penggugat.
“Jadi untuk pihak tergugat silahkan dalam sidang lanjutan nanti dilampirkan juga bukti asli dari SK pensiunan penggugat, karena itu yang akan kita cocokkan dan dikaji sebagai pokoknya,” kata hakim, dalam persidangan siang tadi
Menanggapi hal tersebut pihak tim pendamping hukum dalam hal ini, biro hukum Pemprov Sulsel, mengatakan berupaya melakukan perampungan dengan melengkapi bukti surat asli soal SK pensiunan terhadap penggugat dalam sidang lanjutan nantinya.”Kami berupaya akan melengkapi dalam lampiran SK aslinya dalam sidang lanjutan nanti,”ucapnya.
Pihak tergugat melalui pendamping hukumya menyatakan, untuk melayangkan jawaban atas gugatan penggugat. “Untuk itu, lebih jelasnya nanti langsung saja di Biro Hukum Pemprov, karena sesuai dengan prosedur seperti itu,” ucap tim pendamping hukum. (Rul)
Komentar