Mantan PNS Pemrov Gugat SYL di Pengadilan

Suriadi
Suriadi

Rabu, 24 Januari 2018 18:18

Mantan PNS Pemrov Gugat SYL di Pengadilan

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Diujung jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan dua periode, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (SYL) digugat oleh mantan pegawainya sendiri di pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Gugatan dilayangkan mantam Pegawai Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Elvis Rizal, dikarenakan Gubernur Dua periode menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur, terkait pemecatan Elvis Rizal sejak Agustus 2017 lalu.

Usai persidangan, Elvis Rizal Menjelaskan langkah hukum yang diambil karena Gubernur Sulsel menerbitkan SK Pemberhentian yang mengakibatkan Gajinya dihentikan, sehingga kurung waktu tiga bulan dia belum mendapatkan haknya sebagai Pensiunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Ini saya lakukan untuk memperjuangkan hak-hak saya, apanlagi terbitnya SK Gubernur melanggar Kepres,” Kata Elbis Rizal.

Bahkan Elvis Rizal juga menganggap selain memperjuangkan hak-haknya, dirinya juga meminta Gubernur untuk mencabut SK yang di terbitkan, karena telah melabrak Kepres yang telah dikeluarkan presiden.

Selain itu ia juga menutut agar Gubernur SYL, memulihkan hak-haknya sebagai mantan (Pensiunan) PNS di Pemprov Sulsel.

“Saya juga menuntut agar gaji serta tunjangan pensiun saya dibayarkan. Selama tiga bulan sejak SK itu terbit,” jelas Elvis Rizal.

Bahkan dalam sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan Elvis Rizal dalam sidang lanjutan Gugatan ke PTUN Makassar, yang dipimpin Ketua majelis hakim Panca Yunior Utomo, dan dua hakim anggota Bambang Subiyantoro dan Dikdik Soemantri, dengan agenda pengajuan alat bukti, Elvis Rizal selaku penggugat, mengajukan alat bukti salinan Surat Keputusan (SK) pensiun dirinya terhadap tergugat.

Sidang ini mengagendakan pengajuan alat bukti yang diajukan penggugat​ dan tergugat, yang mana dalam sidang, hakim menganggap bukti yang diajukan tergugat dianggap telah lengkap.

Hakim meminta kepada pihak tergugat agar segera melengkapi seluruh berkas yang dijadikan sebagai alat bukti untuk ditelaah kemudian dicocokkan dengan alat bukti salinan yang diajukan penggugat.

“Jadi untuk pihak tergugat silahkan dalam sidang lanjutan nanti dilampirkan juga bukti asli dari SK pensiunan penggugat, karena itu yang akan kita cocokkan dan dikaji sebagai pokoknya,” kata hakim, dalam persidangan siang tadi

Menanggapi hal tersebut pihak tim pendamping hukum dalam hal ini, biro hukum Pemprov Sulsel, mengatakan berupaya melakukan perampungan dengan melengkapi bukti surat asli soal SK pensiunan terhadap penggugat dalam sidang lanjutan nantinya.”Kami berupaya akan melengkapi dalam lampiran SK aslinya dalam sidang lanjutan nanti,”ucapnya.

Pihak tergugat melalui pendamping hukumya menyatakan, untuk melayangkan jawaban atas gugatan penggugat. “Untuk itu, lebih jelasnya nanti langsung saja di Biro Hukum Pemprov, karena sesuai dengan prosedur seperti itu,” ucap tim pendamping hukum. (Rul)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah26 Mei 2026 00:38
Bulukumba Berkurban 1.936 Ekor, Sapi Bantuan Presiden Tembus 914 Kg
BULUKUMBA, TROTOAR ID — Kabupaten Bulukumba mencatat peningkatan jumlah hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026. Total sebanyak 1.93...
Daerah26 Mei 2026 00:32
Shalat Idul Adha Dipusatkan di Kantor Bupati dan Gedung Ammatoa
BULUKUMBA,TROTOAR.ID — Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1447 Hijriah di Kabupaten Bulukumba rencananya akan dipusatkan di halaman Kantor Bupati Bulukumb...
Politik25 Mei 2026 23:50
Golkar Sulsel Tebar 6 Sapi Kurban, Diingatkan Tak Sekadar Seremonial
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Partai Golkar Sulawesi Selatan menyiapkan enam ekor sapi untuk disembelih pada momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026...
Politik25 Mei 2026 22:56
Tebar 45 Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ridwan A. Wittiri, memanfaatkan momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 untuk be...