Siap-Siap Sembilan Legislator Makassar Akan di Panggil Panwaslu

Suriadi
Suriadi

Selasa, 20 Maret 2018 00:00

Siap-Siap Sembilan Legislator Makassar Akan di Panggil Panwaslu

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, siap-siap akan dipanggil panwaslu untuk meklarifikasi penggunaan alat negara dalam bentuk kampanye politik.

Bahkan ada sembilan Legislator yang kemungkinan besar akan dipanggil jika mana apa yang dilakukan mereka semua betul melanggar UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, terkhusus pada pasal 69 tentang penggunaan fasilitas negara.

Ke sembilan legislator tersebut yakni Busranuddin Baso Tika (PPP), Rahman Pina (Golkar), Sangkala Saddiko (PAN), Yenny Rahman (PKS), Muh Yunus (Hanura), Andi Vivin Sukmawati (PDIP), Lisdayanti Sabri (Gerindra), Muh Said (PBB), dan Irwan Djafar (NasDem).

Mereka melakukan aktifitas kampanye politik di loby lantai 2 DPRD kota Makassar. Dalam kegiatan tersebut ke Sembilang legislator ini membentangkan spanduk yang bertuliskan “Gerakan Aksi Fraksi Appi-Cicu. Spanduk berukuran sekira 4 × 1 meter itu dipasang di bawah logo Pemerintah Kota Makassar dan tulisan DPRD Kota Makassar.

Mereka yang tergabung dalam Gerakan Aksi Fraksi (Gas) ini menggelar konferensi pers terkait dukungan mereka terhadap kebijakan pasangan calon yang mereka dukung di Pilwalkot Makassar. Hanya saja, aktifitas mereka ini akan berurusan dengan Panwaslu Kota Makassar lantaran menggunakan fasilitas negara.

Bahkan, informasi ini sekarang sudah sampai di Panwaslu kota Makassar.

“Sementara kami mengumpulkan semua informasinya, kalau misalnya sudah memenuhi dua bukti yang cukup pasti kita panggil mereka untuk melakukan klarifikasi,” kata ketua Panwaslu Kota Makassar, Nursari, melalui via seluler, Senin (19/3/2018).

Dia menjelaskan, apa yang dilakukan para legislator ini melabrak UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dimana dalam pasal 69 dijelaskan, mengenai larangan menggunakan fasilitas negara untuk aktivitas kampanye.

“Aturannya itu ada di pasal 69 huruf H Undang-undang Pemilihan Umum No 10 tahun 2016. Disitu itu normanya, dalam berkampanye dilarang menggunakan fasilitas negara,” ungkap Nursari.

Dalam UU itu, sambung Nursari, memang tidak dijelaskan secara rinci mana-mana saja yang masuk dalam fasilitas negara. Namun, menurut dia, mendefenisikan fasilitas negara sangat mudah.

“Kalau di pasal 69 itu UU cuma menyebut menggunakan fasilitas negara. Tidak ada rinciannya seperti apa fasilitas negara itu. Tapi kan standarnya cukup sederhana, yang namanya fasilitas negara yang dibiayai APBN dan APBD,” urai Nursari.

Adapun sanksinya, kata dia, juga tidak main-main. “Sanksinya, ada di pasal 187 ayat 3 pidana maksimal 6 bulan minimal 1 bulan. Sekarang sementara proses semua,” pungkas dia. (**)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah06 Mei 2026 16:22
Data Kerugian Negara Belum Jelas, Kejari Bulukumba Terus Berproses Bupati: Kita Hormati Prosesnya
BULUKUMBA, Trotoar.id — Penanganan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Sentral Bulukumba senilai Rp59 miliar hingga kini masih menyisakan...
Metro06 Mei 2026 15:50
DPRD Sulsel Rekomendasikan Penghentian Aktivitas CV Hadaf Karya Mandiri di Enrekang
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan merekomendasikan penghentian aktivitas operasional CV Hadaf Karya Mand...
Politik05 Mei 2026 21:53
Pelantikan Ketua KNPI Sulsel Dihiasi Dukungan Tokoh Nasional dan Daerah
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan periode 2026–2029 m...
Daerah05 Mei 2026 18:09
Evaluasi PAD Triwulan I, Syaharuddin Alrif Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan un...