Siap-Siap Sembilan Legislator Makassar Akan di Panggil Panwaslu

Suriadi
Suriadi

Selasa, 20 Maret 2018 00:00

Siap-Siap Sembilan Legislator Makassar Akan di Panggil Panwaslu

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, siap-siap akan dipanggil panwaslu untuk meklarifikasi penggunaan alat negara dalam bentuk kampanye politik.

Bahkan ada sembilan Legislator yang kemungkinan besar akan dipanggil jika mana apa yang dilakukan mereka semua betul melanggar UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, terkhusus pada pasal 69 tentang penggunaan fasilitas negara.

Ke sembilan legislator tersebut yakni Busranuddin Baso Tika (PPP), Rahman Pina (Golkar), Sangkala Saddiko (PAN), Yenny Rahman (PKS), Muh Yunus (Hanura), Andi Vivin Sukmawati (PDIP), Lisdayanti Sabri (Gerindra), Muh Said (PBB), dan Irwan Djafar (NasDem).

Baca Juga  Tim Relawan Pramuka Luwu Utara Bawa Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Walmas

Mereka melakukan aktifitas kampanye politik di loby lantai 2 DPRD kota Makassar. Dalam kegiatan tersebut ke Sembilang legislator ini membentangkan spanduk yang bertuliskan “Gerakan Aksi Fraksi Appi-Cicu. Spanduk berukuran sekira 4 × 1 meter itu dipasang di bawah logo Pemerintah Kota Makassar dan tulisan DPRD Kota Makassar.

Mereka yang tergabung dalam Gerakan Aksi Fraksi (Gas) ini menggelar konferensi pers terkait dukungan mereka terhadap kebijakan pasangan calon yang mereka dukung di Pilwalkot Makassar. Hanya saja, aktifitas mereka ini akan berurusan dengan Panwaslu Kota Makassar lantaran menggunakan fasilitas negara.

Bahkan, informasi ini sekarang sudah sampai di Panwaslu kota Makassar.

Baca Juga  Akademisi UMI Sebut NH-Aziz Meliliki Kualitas Dalam Debat

“Sementara kami mengumpulkan semua informasinya, kalau misalnya sudah memenuhi dua bukti yang cukup pasti kita panggil mereka untuk melakukan klarifikasi,” kata ketua Panwaslu Kota Makassar, Nursari, melalui via seluler, Senin (19/3/2018).

Dia menjelaskan, apa yang dilakukan para legislator ini melabrak UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Dimana dalam pasal 69 dijelaskan, mengenai larangan menggunakan fasilitas negara untuk aktivitas kampanye.

“Aturannya itu ada di pasal 69 huruf H Undang-undang Pemilihan Umum No 10 tahun 2016. Disitu itu normanya, dalam berkampanye dilarang menggunakan fasilitas negara,” ungkap Nursari.

Baca Juga  Danny Pomanto Tunjuk Tim Trasisi, Ini Orangnya

Dalam UU itu, sambung Nursari, memang tidak dijelaskan secara rinci mana-mana saja yang masuk dalam fasilitas negara. Namun, menurut dia, mendefenisikan fasilitas negara sangat mudah.

“Kalau di pasal 69 itu UU cuma menyebut menggunakan fasilitas negara. Tidak ada rinciannya seperti apa fasilitas negara itu. Tapi kan standarnya cukup sederhana, yang namanya fasilitas negara yang dibiayai APBN dan APBD,” urai Nursari.

Adapun sanksinya, kata dia, juga tidak main-main. “Sanksinya, ada di pasal 187 ayat 3 pidana maksimal 6 bulan minimal 1 bulan. Sekarang sementara proses semua,” pungkas dia. (**)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik25 Oktober 2026 19:28
Sarmuji Rayu Andi Sudirman Gabung Golkar: Dulu Golkar Wakafkan Diri, Kini Giliran Gubernur
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, melontarkan rayuan poli...
Politik25 Oktober 2026 17:55
Sarmuji Tantang Golkar Sulsel Tambah Kursi pada Pemilu 2029, Digitalisasi Jadi Kunci
11 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menantang kepengurusan...
Politik25 Oktober 2026 17:42
Sarmuji Lantik 197 Pengurus Golkar Sulsel, Bidik Kebangkitan di Pemilu Mendatang
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, ...
Politik25 Oktober 2026 11:59
Eks Wakil Bupati Sidrap Mahmud Yusuf Perkuat Golkar Sulsel, Emban Misi Kemanusiaan
8 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Partai Golkar Sulawesi Selatan memperkuat barisan kepengurusannya dengan menghad...