TROTOAR.ID, MAKASSAR — Tak ingin melibat Komisi Pemilihan Umum Daetah (KPUD) Kota Makassar bekerja sendiri dal menghadapi hasil putusan PTTUN Makassar, KPUD Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya Turung Gunung mendampingi KPUD Kota Makassar mengajukan memori kasasi
di Mahkamah Agung.
Hal itu disampaikan anggota KPUD Provinsi Sulsel devisi hukum Khaerul Mannan, dia mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan KPUD Kota Makassar Terkait duduk perkara yang menjadi objek gugatan Paslon nomor urut 1.
“Kami akan ikut mendamoingi KPUD Makassar, akan tetapi kami akan berkoordinasi dulu dengan teman-teman KPUD Makassar, terkait objek gugatan dan hasil putusan PTTUN Makassar,” Kata Khaerul Mannan.
Baca Juga :
Khaerul menambahkan, dari hasil komunikasi (Informasi) yang di dapat KPU Makassar telah memutuskan langkah yang telah sesuai sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga mantan aktivis Pemuda Muhammadiyah ini meyakini bila KPU Makassar akan tetap menempuh jalur hukum di tingkat MA.
“Kami melihat apa yang dilakukan KPUD Makassar sudah sesuai dengan Aturan yang berlaku, sehingga kami meyakini KPUD Makassar akan menempuh jalur setingkat diatasnya,” Ungkap Khaerul Mannan (Rif)




Komentar