Usai Menolak Kasasi KPU Makassar, MA Kembali Menolak Kasasi BKM-Wahyu

Suriadi
Suriadi

Kamis, 26 April 2018 12:14

Usai Menolak Kasasi KPU Makassar, MA Kembali Menolak Kasasi BKM-Wahyu
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Setelah menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar Mahkamah Agung kini kembali menolak kasiasi yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Buhari Kahar Mudzakkar – Wahyu Napeng (BKM-Wahyu)

Dalam putusannya, MA memperkuat putusan PT TUN Makassaar yang menolak gugatan perdata yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu karena dianggap bukan sebagi objek.

BKM – Wahyu menggugat putusan PTTUN Nomor: 5/G/Pilkada/2018/PTTUN Makassar Tanggal 21 Maret 2018. MA dalam amar putusannya, menolak secara keseluruhan permohonan kasasi BKM-Wahyu karena alasan status penggugat tersebut bukan sebagai pasangan calon yang telah ditetapkan KPU.

“Menolak keseluruhan gugatan yang diajukan Buhari Qahhar Muzadkkar dan Wahyu Napen sebagai pengugat atas Putusan PT TUN Makassar,” Bunyi dalamnAmar putusan MA.

MA juga dalam putusannya memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 5/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MKS, tanggal 21 Maret 2018.

“Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00,” demikian putusan Majelis Hakim yang dipimpin Dr. H. Supandi.

Diberitakan sebelumnya, sengketa gugatan pasangan BKM-Wahyu berawal dari ditolaknya pencalonan pasangan tersebut oleh KPUD Luwu, karena syarat pencalonan BKM-Wahyu dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dokumen persyaratan calon BKM-Wahyu yang dianggap TMS adalah formulir B1.KWK usungan partai politik yang digunakan BKM-Wahyu yakni PAN dan Partai Hanura telah digunakan oleh paslon lainnya di Pilkada Luwu.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro18 April 2026 15:19
Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut, Modus Penipuan Berkedok Sumbangan Masjid Marak
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan baru yang mencatut na...
Metro18 April 2026 13:17
30 Tahun Kuasai Fasum, 40 PKL “Cat Kuning” di Jalan Tinumbu Bongkar Mandiri Tanpa Konflik
MAKASSAR, Trotoar.id – Setelah puluhan tahun menempati fasilitas umum, sekitar 40 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Ujung Tinumbu, Kecamatan Bontoal...
Politik18 April 2026 11:32
Musda Golkar Haed To Haed, APPI Kumpul 21 DPD II
MAKASSAR, Trotoar.id – Peta kekuatan jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan kian mengerucut. Dukungan terhadap Munafri Arif...
Hukum18 April 2026 10:56
Andi Ina Bantah Terlibat Dalam Kasus Bibit Nanas
MAKASSAR, Trotoar.id – Mantan Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Ina Kartika Sari, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi ...