TROTOAR.ID, MAKASSAR — Setelah menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar Mahkamah Agung kini kembali menolak kasiasi yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Buhari Kahar Mudzakkar – Wahyu Napeng (BKM-Wahyu)
Dalam putusannya, MA memperkuat putusan PT TUN Makassaar yang menolak gugatan perdata yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu karena dianggap bukan sebagi objek.

Baca Juga :
BKM – Wahyu menggugat putusan PTTUN Nomor: 5/G/Pilkada/2018/PTTUN Makassar Tanggal 21 Maret 2018. MA dalam amar putusannya, menolak secara keseluruhan permohonan kasasi BKM-Wahyu karena alasan status penggugat tersebut bukan sebagai pasangan calon yang telah ditetapkan KPU.
“Menolak keseluruhan gugatan yang diajukan Buhari Qahhar Muzadkkar dan Wahyu Napen sebagai pengugat atas Putusan PT TUN Makassar,” Bunyi dalamnAmar putusan MA.
MA juga dalam putusannya memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 5/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MKS, tanggal 21 Maret 2018.
“Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00,” demikian putusan Majelis Hakim yang dipimpin Dr. H. Supandi.
Diberitakan sebelumnya, sengketa gugatan pasangan BKM-Wahyu berawal dari ditolaknya pencalonan pasangan tersebut oleh KPUD Luwu, karena syarat pencalonan BKM-Wahyu dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dokumen persyaratan calon BKM-Wahyu yang dianggap TMS adalah formulir B1.KWK usungan partai politik yang digunakan BKM-Wahyu yakni PAN dan Partai Hanura telah digunakan oleh paslon lainnya di Pilkada Luwu.



Komentar