TROTOAR.ID, PAREPARE — Tak ingin membiarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Parepare menduskualifikasi jagoannya di pilkada Parepare. Ketua tim pemenangan pasangan Taufan Pawe-Pangerang Rahim akang menempuh jalur hukum denganengajukan gugatan hukum ke Mahmakah Agung.
Hal itu disampaikan ketua tim TP Kaharuddin Kadir, dia menganggap jika putusan KPU merupakan keputusan politik bukan keputusan hukum sehingga belum bersifat final.
“Segera kita akan cermati pasca putusan KPU, dan pasti kami akan ambil langkah hukum, dan akan kita ajukan Ke MA Rabubdepan,” kata Kahar, Jumat (4/5/2018).
Baca Juga :
Atas putusan KPU, ketua DPRD Kota Parepare mengimbau kepada seluruh partai pendukung, simpatisan dan masyarajatvkota parepare untuk tetap sabar menjaga suasana kondusif di Parepare.
“Kita berharap agar semua simpatisan, pendukung, dan relawan TP untuk menjaga suasana kondusif, jangan ada gerakan yang akan mengacaukan, sebab kami akan menempuh jalur hukum,”Kata ketua DPRD Kora Parepare
Diinfokan sebelumnya KPU Parepare mendiskualifikasi pasangan Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) dari Pilwalkot Parepare atas rekomendasi Panwaslu kota Parepare yang juga di kuatkan dengan argumrntasi usai KPU Parepare melakukan konsultasi ke KPU RI
Hal ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU Kota Parepare, Nur Nahdiyah dalam konfrensi Pers di ruang Media Center KPU Parepare.
Nahdiyah menjelaskan, putusan tersebut berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU RI terkait Rekomendasi Panwaslu Parepare atas dugaan pelanggaan administrasi pada Pembagian Rastra yang diduga dilakukan oleh petahana. (Sam)




Komentar