Sidang Panwaslu, Dua Ahli Hukum Tata Negara Bilang, KPU Salah Kaprah

Suriadi
Suriadi

Minggu, 06 Mei 2018 19:39

Sidang Panwaslu, Dua Ahli Hukum Tata Negara Bilang, KPU Salah Kaprah
TROTOAR.ID, MAKASSAR —  Dua ahli hukum tata negara Refli Harun dan Prof Aminuddin Ilmar dihadirkan dalam sidang sengketa pilkada Makassar. Sidang yang mengagendakan mendengar keterangan ahli dalam kasus sengketa pilkada Makassar.

Dalam keterangan dua saksi ahli tersebut mengungkapkan bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar salah kaprah dalam mengambil keputusan. Menurut Refli Harun kasus tersebut terlihat janggal dari segi prosedur maupun substansi, lantaran pelanggaran administrasi seharusnya hanya diselesaikan di penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Panwaslu.

“Kasus ini banyak yang janggal, sebab masalah admistrasi pilkada diselesaikan di PT TUN, yang seharusnya selesai di mekanisme KPU dan Panwaslu saja, karena yang dapat dibawah ke pengadilan itu bila pelanggaran administrasi yang bersifat TSM setelah adanya putusan dari Bawaslu itu pun masih bisa lompat ke MA,” kata Refli Harun pada sidang sengketa pemilu di Panwaslu Makassar, Minggu (5/6/2018).

Bahkan katanya, PT TUN Makassar juga harusnya jelih melihat kasus yang digugat apakah mengenai kasus sengketa antara peserta pasangan calon yang sama-sama merasa dirugikan atau antara paslon dengan pihak penyelenggara pemilu yang merasa dirugikan.

Sementara lanjutnya ada beberapa hal yang yang bisa di bawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara, sepertin sengketa antar peserta Pilkada atau peserta dan penyelenggaraa dan yang bisa membawa adalah pihak yang dirugikan, namun yang terjadi justru sebaliknya.

“Sejak semula pihak yang membawa sengketa ke pengadilan tidak dirugikan, justru dia ingin mencari keuntungan. Padahal dalam prinsip pemilu tidak boleh calon dirugikan dan tidak boleh juga calon diuntungkan, dua-duannya seharusnya diperlakukan secara seimbang,” terangnya.

Sementara itu dari aspek substansi, pelanggaran Danny Pomanto tidak masuk dalam kualifikasi pelanggaran pemilu. Pasalnya 6 bulan sebelum penetapan calon, belum ada satupun pihak yang dapat disebut sebagai pasangan calon maupun sebagai bakal pasangan calon.

Olehnya itu pemberlakuan pasal 71 ayat 3 tahun 2016 belum dapat menjerat dan emngugurkan Danny Pomanto-Indira Mulyasari mengingat apabyang dilakukan Walikota Non Aktif tersebut cuma menjalankan program pemerintah yang diatur dalam RPJMD, yang telah disetujui oleh DPRD.

Selain itu dia juga mengungkapkan bila pihak Panwaslu tidak memiliki kewenangan dalam mengawasi kerja wali kota, bupati maupun  gubernur sebelum masuk pada proses tahapan pemilu yaitu penetapan paslon.

“Dari aspek Substansi saya menganggap pelanggaran itu tidak masuk dalam kualifikasi sebagai sebuah pelanggaran pemilu, pertama pasal itu tidak realistis. Pasal 71 ayat 3 yang menyebutkan program yang menguntungkan calon, padahal 6 bulan sebelum penetapan jangankan calon, bakal calon saja belum ada,”

“Ketika belum tahapan pilkada berputar, panwas tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap program pemerintah yang telahbtertuang dalam RPJMD, dan dalam PKPU sudah jelas mengaturnya. sehingga hukum-hukum Pilkada dapat berjalan jika proses tahapan sudah juga berjalan,”Katanya.

Selain Refli Harun sidang Panwaslu Kota Makassar yang menyidangkan gugatan pasmagan DIAmi, pasca di diskualifikasi KPU, juga di hadiri pakar hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin, Prif inuddin Ilmar.(Ady)

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen28 April 2026 21:07
H.Muhammad Dorong Program Combine Harvester Dan Jalan Tani Perlu Ditingkatkan
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai NasDem H Muhammad melakukan pengawasan terhadap sejumlah program Pemerintah ...
Metro28 April 2026 19:11
Bunda PAUD Makassar Tekankan Peran Keluarga dalam Penguatan PAUD Inklusif
MAKASSAR, Trotoar.id — Bunda PAUD Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan pentingnya peran keluarga dan lembaga pendidikan dalam meningkatkan kualit...
Metro28 April 2026 19:08
May Day 2026, Pemkot Makassar Fasilitasi Perayaan Buruh yang Aman dan Inklusif
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan peringatan Hari Buruh Internasional 2026 harus menjadi momentum kebahagiaan...
Metro28 April 2026 16:17
Warga Sulsel Korban Perompak, di Somalia, Gubernur Sulsel: Kita Koordinasikan dengan Kementerian Terkait
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait seorang warganya yan...