TROTOAR.ID, MAKASSAR — Tiga dari 23 Bakal Calon (Balon) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD-RI) yang mendaftar di KPU dianggap telah memenuhi syarat pencalonan, sementara 20 Balon lainnya masih harus melengkapai kekurangan dukungan e-KTP.
Tiga Balon yang dianggap tidak harus melakukan perbaikan berkas dukungan yakni Saiful Saleh, M Amil Sadiq dan Sindawa Tarang, sementara yang lain harus melengkapi kekurangan dukungan.
“Dari 23 yang mendaftar, cuma tiga yang dianggap memenuhii syarat dukungan, sementara yang lain harus memperbaikinya,” Kata Asrar Marlang kabag Humas KPU Sulsel
Baca Juga :
Asrar menyebutkan untuk batas perbaikan dukungan, para kandidat di beri batas waktu hingga 24 Juli sebelum nantinya KPU menetapkan calon yang lolos berkas admustrasi dan dukungan.
Diketahui untuk calon Anggita DPD harus mengumoulkan minimal mendapatkan 3000 dukungan e-KTP yanf kemudian dukjngan tersebut akan di verifikasi.
“Untuk setiao cakon harus memiliki dukungan e-KTP sebanyak 3000, yang kemudian dukungannitu akan di verifikasi lanjut ke pemilik KTP yang memberikan dukungan,”Kata Asrar. (Upi)



Komentar