TROTOAR.ID, MAKASSAR — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 182 huruf f Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang pengurus partai politik ikut menjadi calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di tanggapi bakal calon anggota DPD RI, Moh. Roem.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) menganggap bila apa yang menjadi putusan MK itu sudah final dan mengikat, sehingga dia akan mempertimbangkan dirinya untuk keluar dari kepengurusan partai Golkar.
“Putusan MK sudah Final dan mengikat, maka dari itu, dirinya akan mempertimbangkan keberadaan dirinya sebagai ketua Harian Golkar Sulsel,”Kata Moh Roem.
Baca Juga :
Namun sebelum mengambil sikap apakah meninggalkan partai Golkar dan tetap mencalonkan diri sebagai Anggota DPD terlebih dahulu dirinya akan melakukan kajian atas putusan MK
Meski diakuinya keputusan MK yang membatalkan pasal 182 huruf f Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 membuat dirinya merasa delematis akan keputusan yang akan diambilnya.
“Ini membuat delematis, makanya saya akan mempertimbangkannya terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan meninggalkan Golkar atau membatalkan pencalonan sebagai anggota DPD,”Katanya
Moh. Roem diketahui merupakan salah satu politisi senior partai Golkar bahkan Moh. Roem dikenal telah berkarir di partai Golkar hingga puluhan tahun.(Upi)



Komentar