MAKASSAR, TROTOAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menyatakan kesiapannya untuk menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di Kota Palopo, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan calon Trisal.
Meski demikian, KPU Sulsel masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU pusat terkait pelaksanaan Pilkada ulang tersebut.
Sesuai ketentuan, Pilkada ulang harus digelar paling lambat 90 hari setelah putusan MK diumumkan.
Baca Juga :
“Kami masih menunggu petunjuk teknis mengenai pelaksanaan Pilkada ulang di Kota Palopo. Semua tahapan akan disesuaikan setelah juknis diterbitkan,” ujar Kepala Sub Bagian Teknis KPU Sulsel, Asri, Senin (26/2/2024).
Asri menjelaskan, karena Pilkada ini bersifat ulang, maka seluruh tahapan akan diulang dari awal.
Mulai dari proses pendaftaran calon, masa kampanye atau sosialisasi, hingga pelaksanaan pemungutan suara di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palopo.
“Semua tahapan akan kembali dilakukan, termasuk pendaftaran calon dan kampanye. Kami memastikan seluruh proses akan berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Putusan MK yang memerintahkan Pilkada ulang di Kota Palopo ini menjadi sorotan publik. KPU Sulsel menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses demokrasi ini secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Komentar