TROTOAR.ID, MAKASSAR — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tidak hormat lima komisioner KPU Kota Palopo, putusan pemberhentian tersebut berdasar pada Hasil Rapat pleno DKPP yang di gelar siang tadi.

“Iya sudah diputuskan kelimanya di berhentikan oleh DKPP, dan putusan tersebut Fainal,”Ungkap Laode Arumahi.
Laode mengatakan, salah satu mengapa DKPP memecat dikarenakan KPU Palopo tidak menjalankan rekomendasi yang dik3luarkan Bawaslu, terkait pendiskualifikasian pasasangan calon Wali Kota dan Wakil Walikota Palopo.
Baca Juga :
Bahkan bukan itu saja, DKPP juga menilai jika KPU Palopo melakukan sejumlah pelanggaran yang cukup membuat keyakinan DKPP memberhentikan kelimanya sebagai penyelenggara.

Selain Itu Laode juga mengaku, kelima komisioner yang di hentikan tersebut tidak dapat lagi ikut dalam proses penjaringan calon anggota KPU Kota Palopo.
“Sudah jelas mereka yang di berhentikan DKPP tidak dapat lagi ikut seleksi Calon anggota KPU, sebab telah cacat dan telah di pecat oleh DKPP,”Ungkap Laode Arumahi.
Namun Laode menilai kebijakan tersebut dikembalikan ke KPU, selaku pelaksana seleksi, apakah tetapnakan mengakomodir atau tidak, jelas katanya Bawaslu merekomendasikan kelimanya tidak di akomodir lagi.(Upi)



Komentar