TROTOAR.ID, JAKARTA — Kasus suap yang menjerat 41 Anggita Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, selain karena kasus suap, KPK juga mengendus adanya aliran dana gratifikasi sebesar Rp 5 Miliar yang mengalir ke para Anggota DPRD.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, selain uang suap sebesar Rp700 Juta yang mengalir ke 41 anggota DPRD, yang di berikan Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono
“Diduga para anggota DPRD menerima suap Rp 700 juta untuk kasus yang nenjerat kadis PUP-PB kota malang dan Rp 5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (4/9/2018) seperti dilansir Kompas.com
Baca Juga :
Dalam hal tersebut KPK juga mensinyalir adanya dugaan gratifikasi terkait kasus dugaan penerimaan erkait pengelolaan sampah di Kota Malang sebesar Rp 5,8 miliar,
Meski demikian Febri mengingatkan kepada para tersangka untuk bisa kooperatif terhadap proses hukum yang sementara dalam proses dan dapat mengembalikan uang yang telah diterimanya.
“Kami berharap para tersangka bisa koperatif dan dapat mengembalikan uang yang pernah diterima kepada KPK. Dan hal itu akan menjadi pertimbangan sebagai faktor yang meringankan tuntutan dan hukuman nanti,” Tambah Febri
Sebagai informasi, Febri menambahkan bila ada 19 anggota DPRD Kota Malang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka telah mengakui perbuatan yang dilakukannya dan mengembalikan uang yang telah diterimanya kepada KPK.
Saat ini, sebanyak 41 dari total 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka korupsi.




Komentar