TROTOAR.ID, JAKARTA — Sebentar 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam Kasus Korupsi akhirnya di berhentikan secara tidak hormat oleh Pemerintah, pemberhentian PNS tersebut berdasar para Surat Keputusan Bersama (SKB) yang di tandatangani Menteri Pemberdayaan Gunakan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Syafruddin bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria
Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut mengatur pemberhentian tidak hormat terhadap para PNS yang terlibat korupsi dan telah memiliki putusan hukum tetap.
“Surat Keputusan Bersama ini akan diselesaikan paling lambat akhir tahun 2018, dan SKB menjadi dasar kepala daerah menghentikan PNS yang terlibat Korupsi,” Ungkap Mendagri Tjahjo Kumolo Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).
Baca Juga :
Penandatangan Penandatanganan SKB merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan Mendagri, Menpan-RB dan BKN di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dimana dalam pertemuan yang di lakukan di gedung KPK disebutkan ada sekitar 2.357 PNS yang terlibat dalam kasus Korupsi, dan telah mendapat putusan hukum tetap namun masih menerima gaji.
Pemberian gaji kepada Para PNS yang telah di jatuhi Hukuman dianggap telah merugikan negara, mengingat meski menjalani hukuman para PNS tersebut masih menerima gaji yang dianggarkan melalui APBD dan APBN.
Selain Pemberhentian, Mendagri juga menindaklanjuti pertemuan di KPK dengan menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, saat ini, jumlah PNS koruptor yang telah divonis inkrah masih terus diverifikasi dan divalidasi jumlahnya dengan melakukan koordinasi dengan kementrian hukum dan ham
“Jumlahnya sih memang sudah mulai berkurang, mengingat ada beberapa kabupaten kota yang secara proaktif langsung melakukan pemberhentian, dan kami juga terus melakukan koordinasi untuk mengupdate jumlah di Kemenkumham,” kata Bima.
Sebagai informasi, pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht tersebut harus diberhentikan dengan tidak hormat.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS. (Ruslan)



Komentar