Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Manakna 6 Orang Pengedar

Suriadi
Suriadi

Kamis, 20 September 2018 22:19

Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Manakna 6 Orang Pengedar
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Jajaran satuan Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan enam orang pemuda dengan barang bukti 33 Paket Narkoba Jenis Sabu-Sabu siap edar.

Keenamnya diamankan di tempat terpisah, dimana Jajaran Satnarkoba Polrestabes Makassar awalanya mengamankan Ahmad alias Jama di Kampung Sapiria Kelurahan Lembo Kecamatan Gallo.

Saat dilakukan pengembangan, polisi mençiduk lima orang lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran Narkoba di kampung Sapiria.

Wakasat Narkoba, AKP Indra Waspada, mengatakan keenamnya ditangkapnya ada terpisah, dimana awalnya polis mengamankan Ahmad alias Jama dan mengamankan 10 paket sabu di dalam rumah Ahmad.

Baca Juga  Tendang Pintu Kantor Diknas, PNS Dikans Makassar di Borgol Polisi

“Pertama kita amankan Ahmad alis Jama dengan BB 10 gram sabu, dibagi dalam 10 saset kecil yang disimpan dalam dompet dan saat dilakukan pengembangan kembali diamankan lima orang lainnya,” katanya saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Kamis (20/9/2018).

Baca Juga  Propam Mabes Polri Tangkap Kapolsek dan Sejumlah Anggotanya karena Positif Narkoba

Kelima orang yang ikut diamankan satu diantaranya merupakan wanita yakni Haeruddin (34), Andi Umar Anwar (34), Surya Eka Bayu (22), Sandi Ramba alias Cip (20), Nurhikmah (23).

Dari lima tersangka tersebut polisi mengamankan 23 paket sabu. Yang ditaksi sebanyak 23 gram, setiap sachet berisi 1 gram narkotika golongan satu tersebut.

Pengungkapan tersebut diungkap oleh Satnarkoba Polrestabes Makassar selama seminggu sejak seminggu yang lalu.

Baca Juga  Menkes Dukung Usulan Gubernur Sulsel Untuk Melibatkan SDM dari Sulsel untuk RS UPT Vertikal Makassar

“Modusnya berbeda, jadi mereka menyimpan di rumahnya kalau ada pembeli datang baru mereka keluarkan jadi biasa di simpan dalam dompet atau kotak rokok dan kita geledah dan kita dapat,” jelasnya.

Mereka disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar.(Ady)

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen01 November 2026 17:13
Pengawasan APBD di Wajo, Sufriadi Arif Respons Keluhan Warga soal Pemadaman Listrik
WAJO, Trotoar.id — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, turun langsung menemui masyarakat dalam agenda Pengawasan Pelaksanaan ...
Metro01 November 2026 15:17
Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat Anti Mager, Gubernur Sulsel dan Kepala OJK Gaungkan Literasi Keuangan Syariah
MAKASSAR, Trotoar.id — Ribuan masyarakat memadati kawasan depan Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Minggu (1/11/2026), untuk mengikuti kegiata...
Metro01 November 2026 14:46
Buka Liga Lorong XII Barru, Abustan Dorong Pembinaan Sepak Bola Sejak Usia Dini
BARRU, Trotoar.id — Wakil Bupati Barru, Abustan Andi Bintang, mendorong penguatan pembinaan sepak bola sejak usia dini sebagai upaya melahirkan tale...
Politik01 November 2026 14:22
Patarai Amir Jadi Bakal Calon Tunggal Ketua Golkar Maros, Kantongi 14 Dukungan PK
MAROS, Trotoar.id — Peta persaingan menuju kursi Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maros mulai mengerucut. Patarai Amir resmi diumumkan sebagai b...