TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima laporan dana awal Kampanye dari pasangan Joko Widodo-Basuki Ma’Ruf Amin, dalam pelaporan dana kampanye yang dilaporkan tercatat dana Kampanye Pasangan calon nomor urut satu tersebut sebesar Rp 11,9 miliar.
Dari dana yang dilaporkan terdiri dari dana kas rekening khusus sebesar Rp 8,5 Miliar, berupa barang kampanye sebesar Rp 3,4 miliar dan selebihnya dana kas dari tim kampanye.
“Terdiri dari kas di rekening khusus sebesar 8,5 miliar kemudian berupa barang 3,4 miliar dan sisanya adalah Kas dari tim kampanye,” kata Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung KPU, Jakarta Pusat, dilansir okezone.com, Sabtu (22/9/2018).
Baca Juga :
Bahkan katanya dana yang dilaporkan secara resmi dibuka Kamis 20 September kemarin, dana yang dilaporkan merupakan dana sumbangan dari partai koalisi dan sumbangan dari pihak lain yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan lanjutnya kedepan, Jokowi-Ma’ruf juga nantinya akan mendapat sumbangan dana kampanye dari bebebrapa pihak
termasuk dari pihak partisipan maupun relawan selama masih tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Dalam aturan kan, sumbangan perorangan dan korporasi dipernolehkan asalkan
Tidak lebih dari Rp25 miliar, sedangkan orang perorang maksimum Rp2,5 miliar. Semua ketentuan terkait NPWP kami penuhi,” imbuhnya.
Hasto menegaskan, penggunaan dana kampanye dan pemasukan nantinya juga akan transparan utamanya terhadap parpol pengusung maupun publik.
Lanjut Hasto, dana kampanye menurutnya modal sekian yang terpenting gagasan sehingga menarik simpati rakyat dan menang.
“Ini sifatnya adalah kita ingin tampilkan gagasan terbaik dan bukan paslon bukan berlomba-lomba dari aspek modal kampanye, kita berlomba-lomba untuk gagasan terbaik,” pungkasnya.




Komentar